Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Gagal Dapat Sepeda Motor Curian Dua Pengangguran Ini Malah Dapat Sel Penjara

Gagal Dapat Sepeda Motor Curian Dua Pengangguran Ini Malah Dapat Sel Penjara

Written By Nusantara Bicara on 10 Des 2020 | Desember 10, 2020



Jakarta, nusantarabicara.co - Pria pengangguran inisial MI Alias AI (25) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora Jakarta Barat. Pasalnya, ia ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu, 23/8/2020 lalu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2020 sekira jam 03.00 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki masing-masing inisial MI dan IM yang kedapatan membawa kunci leter T.
 


Berdasarkan hal tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin didampingi Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa melakukan pemeriksaan dan membawa orang yang diamankan tersebut .

"Dari hasil pemeriksaan bahwa  kedua orang tersebut berniat akan melakukan pencurian kendaraan bermotor, namun belum berhasil," terang Kompol Faruk, Kamis (10/12/2020).
 
 
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, salah satu pelaku yang diamankan yakni MI mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang lain yang berinisial AR (DPO).

Terakhir tersangka MI mengaku melakukannya di daerah Duri Bangkit Jembatan besi Jakarta Barat. Setelah disuruh menunjukan tempat mengambil kendaraan terakhir diketahui bahwa pemilik sepeda motor yang telah diambil adalah milik dari salah satu warga setempat.

"Untuk sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada saudara EI di daerah Kalideres Jakarta Barat," tambah Suparmin.

Dijelaskan Suparmin, untuk pelaku yang diamankan lainnya yakni IM, ia mengakui pernah melakukan pencurian dengan temannya yang berinisial AY (DPO) di wilayah Bekasi dan Bogor sebanyak 2 kali dan hasil sepeda motornya dijual kepada saudara EI.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap EI, penerima hasil kejahatan dari para pelaku. Untuk pelaku IM kami limpahkan kepada anggota Resmob Polda Metro Jaya ditindak lanjuti berhubung dipolsek Tambora tidak ada laporan polisi nya," jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 5 buah mata leter T dan 1 buah gagang leter T.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Eman)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara