Sanggau-Kalbar, nusantarabicara.co - Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan oleh personel Pos Kotis Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Kamis (7/1/2021).
Dansatgas
Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam
rilis tertulisnya di Pos Kotis Entikong menyebutkan bahwa kedua orang
tersebut diamankan karena melintas batas secara ilegal melalui jalur
non-prosedural di Desa Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar.
Dijelaskan
Dansatgas bahwa dua orang PMI ilegal tersebut ditangkap saat anggota
Pos Kotis Entikong, Serda Muliyadi beserta dua orang anggotanya
melaksanakan patroli di jalur tikus sektor kiri dan kanan PLBN Entikong.
Kedua orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia
melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi.
“Jalan-jalan
tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas tanpa melalui prosedur
keimigrasian yang benar atau secara ilegal, sehingga diperlukan
pengamanan dan pengawasan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui
jalur-jalur tersebut,” ungkapnya.
Menurut
Letkol Inf Alim Mustofa, sepanjang wilayah perbatasan RI-Malaysia yang
menjadi sektor tanggung jawab Satgas Yonif 642/Kapuas masih rawan sekali
adanya kegiatan-kegiatan ilegal seperti pelintas batas ilegal,
penyelundupan barang-barang terlarang serta yang lainnya.
“Untuk
mencegah segala bentuk kegiatan ilegal tersebut, kami berlakukan
patroli secara rutin serta pengawasan yang ketat di seluruh sektor Pos
Pamtas yang kami jaga,” katanya.
Selanjutnya
untuk proses lebih lanjut, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menyerahkan
dua orang PMI ilegal tersebut kepada Imigrasi PLBN Entikong dan
karantina Entikong, guna menjalani pemeriksaan kesehatan mengikuti
protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran virus Covid-19 di
situasi pandemi sekarang ini. (Pen Satgas Yonif 642).
Posting Komentar