Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Suami Artis Nindy Ayunda Karena Kasus Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Suami Artis Nindy Ayunda Karena Kasus Narkoba

Written By Nusantara Bicara on 12 Jan 2021 | Januari 12, 2021

JAKARTA, nusantarabicara.co -  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka APH yang merupakan suami dari artis Nindy Ayunda, ditemukan beberapa barang bukti narkotika. 

"Kita temukan barang bukti berupa satu butir happy five atau H5, selain itu juga kita dapatkan satu plastik kecil berisi  setengah butir jenis H5 juga," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa  (12/01/2021).

Ia menambahkan, tersangka juga setelah dilakukan tes urine, diketahui  hasilnya positif amphetamin dan metapetamin.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya. Menurut tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya," tambahnya.

Menurut pengakuan APH, lanjutnya, ia sudah selama 1 tahun menggunakan (H5). Ada beberapa faktor juga tersangka menggunakan.

"Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk  menghilangkan stres atau tersangka  terpengaruh. Ini sedang kita dalami," lanjutnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan selain menemukan barang bukti narkotika, pihaknya juga menemukan sebuah senjata api jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap. 

"Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," jelasnya. 

Ronaldo menjelaskan, keterkaitan antara senjata api tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Tersangka kita jerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021) kemarin.(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara