Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Satreskrim Polsek Cempaka Putih berhasil Ungkap Praktik Prostitusi Online

Satreskrim Polsek Cempaka Putih berhasil Ungkap Praktik Prostitusi Online

Written By Nusantara Bicara on 12 Jan 2021 | Januari 12, 2021


Jakarta, nusantarabicara.co - Satuan Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih berhasil mengungkap praktik prostitusi online di tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

SDQ (23) tersangka perdagangan orang melalui prostitusi online berhasil diringkus. Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Sementara peran tersangka SDQ menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan dan menjual. 

Selain SDQ, dua orang perempuan berinisial SE dan GP juga ikut ditangkap. SE berperan membujuk, merayu dan memasarkan korban. Sedangkan GP berperan membantu memasarkan korban lewat online. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan korban berinisial AD (13) ke Polsek Cempaka Putih. AD merupakan wanita dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak. 

"Awalnya SDQ menjemput korban AD dengan alasan mengajak jalan-jalan ke Puncak. SDQ juga mengiming-iming AD sebuah pekerjaan menjadi pelayan toko," tegas Kasat kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Setelah AD sudah dalam penguasaan SDQ, AD diajak ke apartemen dan dipaksa untuk melakukan open BO (pelayanan seks kepada laki-laki). SDQ menjual korban AD dengan alasan untuk membelikan hp baru untuk AD. Tersangka SDQ dan SE kemudian menyuruh korban AD untuk melayani tamu untuk berhubungan intim. 

"SDQ, SE dan GP mencari tamu menggunakan aplikasi Mi Chat membuat layanan open BO dengan korban AD. Beberapa hari kemudian, AD berhasil kabur dari apartemen tersebut dan melaporkan ke orangtuanya. AD bersama orangtuanya melaporkan ke Mapolsek Cempaka Putih," paparnya. 

Ketiga pelaku kemudian berhasil ditangkap di beberapa tempat berbeda, yakni kamar nomor BG/06/BE, BG/12/HC dan BG/25/FD Tower Bougenvile, Apartemen Green Pramuka. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. 

"Ketiganya dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentanf perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 333 KUHP jo 55 KUHP. Sementara 5 orang tersangka lainnya masih DPO," tutupnya.(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara