Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Tiga Orang Komplotan Specialis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat

Tiga Orang Komplotan Specialis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat

Written By Nusantara Bicara on 30 Jan 2021 | Januari 30, 2021

Jakarta, nusantarabicara.co - Tiga orang yang tergabung dalam komplotan specialis pencuri sepeda motor ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada ( 22/1/2021).

Ketiganya ditangkap di kontrakannya yang terletak di kawasan Cakung, Jakarta Timur enam jam setelah menerima laporan pada 22 Januari 2021.

Saat penangkapan, timah panas menembus paha kiri dua penjahat itu lantaran berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan, kasus tersebut bermula dari viralnya vidio dua pengendara motor yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di jalan Kampung Rian, Kelurahan Serdang Kemayoran awal Januari ini.

Aksi keduanya terekam kamera pengintai di rumah korban. Ketiganya masing-masing berinisial K, JN, dan UH.

Dalam menjalankan aksinya, K bertugas sebagai pengendara sepeda motor. Sementara JN bertugas membuka dan menyalakan sepeda motor yang disasar dengan kunci leter T. Untuk mengelabui masyarakat, pengendara motor menyamar sebagai Ojeg Online.

Tapi apes, aksi keduanya terekam jelas di CCTV rumah korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu pada 22 Januari 2021.

Motor itu diserahkan ke UH sebagai untuk dijual ke orang lain berinisial S. S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membeli motor curian itu seharga Rp 3.1 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut kami segera bertindak. Alhamdulilah 6 jam, 3 orang pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Burhanuddin, Jumat (29/01/2021).

Ketiga pencuri itu rupanya pemain lama dalam kasus pencurian dengan target sepeda motor. Dalam sebulan belakangan ini, ketiganya sudah 12 kali melakukan modus serupa. Mereka lihai mencari sepeda motor yang terparkir di luar rumah di pinggir jalan.

“Mereka satu kampung dari Jawa Barat. Salah satunya residivis. Selama ini jual motor curiannya di daerah asal mereka,” ungkapnya.

AKBP Burhanuddin  menambahkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara