Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Di Dua Lokasi Berbeda, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jaring 47 Warga Pelanggar Prokes

Di Dua Lokasi Berbeda, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jaring 47 Warga Pelanggar Prokes

Written By Nusantara Bicara on 11 Feb 2021 | Februari 11, 2021

JAKARTA, nusantarabicara.co - Sebanyak 47 warga terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Tambora di dua lokasi berbeda, Kamis (11/02/2021).

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dari 47 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 7 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 350 ribu. Adapun 1 orang disanksi sita KTP.


"Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19," ucap Kompol Faruk.

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat. 


"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya.(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara