11 Feb 2021

Di Dua Lokasi Berbeda, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jaring 47 Warga Pelanggar Prokes

JAKARTA, nusantarabicara.co - Sebanyak 47 warga terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Tambora di dua lokasi berbeda, Kamis (11/02/2021).

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dari 47 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 7 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 350 ribu. Adapun 1 orang disanksi sita KTP.


"Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19," ucap Kompol Faruk.

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat. 


"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya.(Eman) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Kodim 0624/Kab. Bandung Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Nusantara bicara jabar,- Kodim 0624/Kab. Bandung menggelar doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026 sekaligus mendoakan para korba...

Postingan Populer