9 Feb 2021

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Berlakukan Low Emission Zone (LEZ) Di Kawasan Wisata Kota Tua

Jakarta, nusantarabicara.co - Pemprov DKI jakarta dengan komitmennya Gubernur DKI  jakarta yg terus ingin terus menurunkan emisi di jakarta yang selaras dengan program pemerintah pusat, presiden ingin menurunkan 26% di  Indonesia dari tahun 2020 - 2030, Jakarta Barat, Selasa (09/02/21).

Syafrin Liputo Selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pada tahap kedua  kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.

Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.

Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua karena sebagai lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

"Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," Tandasnya. (Eman) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

KUNJUNGAN KERJA DANREM 062/TN KOLONEL INF DADI SUTANDI, S.E., M.M., KE KODIM 0624/KAB. BANDUNG"

Nusantara Bicara Jabar,- Komandan Korem 062/Tn Kolonel Inf Dadi Sutandi, S.E., M.M., didampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 062 PD III/Siliw...

Postingan Populer