Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » Dinas Perhubungan DKI Jakarta Berlakukan Low Emission Zone (LEZ) Di Kawasan Wisata Kota Tua

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Berlakukan Low Emission Zone (LEZ) Di Kawasan Wisata Kota Tua

Written By Nusantara Bicara on 9 Feb 2021 | Februari 09, 2021

Jakarta, nusantarabicara.co - Pemprov DKI jakarta dengan komitmennya Gubernur DKI  jakarta yg terus ingin terus menurunkan emisi di jakarta yang selaras dengan program pemerintah pusat, presiden ingin menurunkan 26% di  Indonesia dari tahun 2020 - 2030, Jakarta Barat, Selasa (09/02/21).

Syafrin Liputo Selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pada tahap kedua  kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.

Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.

Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua karena sebagai lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

"Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," Tandasnya. (Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara