Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Hasil Pemeriksaan Spesimen Rambut Artis JJ Positif Mengandung Metaphetamine

Hasil Pemeriksaan Spesimen Rambut Artis JJ Positif Mengandung Metaphetamine

Written By Nusantara Bicara on 24 Feb 2021 | Februari 24, 2021


Jakarta, nusantarabicara.co - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengumumkan hasil pemeriksaan spesimen rambut artis JJ, hasil Puslabfor tersebut sudah diterima pihak kepolisian. 

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora didampingi paur dokliput humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari menerangkan bahwa pihak nya sudah menerima hasil spesimen dari artis berinisial JJ

" hasil pemeriksaan spesimen dari rambut artis JJ adalah positif mengandung metaphetamine ujar akp Arif Purnama Oktora saat dikonfirmasi, Rabu, 24/2/2021

Dimana hasil pemeriksaan spesimen rambut tersebut memiliki keakuratan dengan durasi satu hingga tiga bulan artinya dalam durasi waktu tersebut yang bersangkutan artis JJ memungkinkan telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu

Saat ini pihaknya akan terus mengambil keterangan dari yang bersangkutan artis JJ dimana hasil urine yang bersangkutan dengan hasil pemeriksaan spesimen rambut memiliki perbedaan 

Arif melanjutkan terkait adanya perbedaan dari hasil sebelumnya dengan hasil spesimen rambut tentunya pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait hasil temuan saat ini ujarnya

Sebelumnya polisi telah membawa artis berinisial JJ untuk melakukan pemeriksaan spesimen rambut dipuslabfor polri sentul Bogor jawa barat dimana pengambilan sampel tersebut dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan hasil urine nya negatif narkoba setelah dilakukan pengambilan hasil urine namun saat dilakukan penggeledahan di kediamannya diketemukan narkotika jenis sabu

Untuk diketahui artis berinisial JJ ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan dikenakan pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara