Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , » Pelaku Pembacokan Terhadap 2 Remaja Di Lapangan Futsal Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku Pembacokan Terhadap 2 Remaja Di Lapangan Futsal Akhirnya Dibekuk Polisi

Written By Nusantara Bicara on 23 Apr 2021 | April 23, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Polisi akhirnya meringkus IA als A pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di bulok teko Kalideres Jakarta Barat hingga salah satu korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir akibat luka bacokan pada bagian punggung korban beberapa waktu lalu sekira hari senin, 19/4/2021.

Pelaku IA als A (23) membacok kedua korbannya dalam kondisi pelaku terpengaruhi minuman keras, akibat luka bacokan tersebut korban MRR (18)  meninggal dunia dan temannya P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis Celurit. 


" Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman Alkohol, Sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur " ujar Kombes pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi dan Kapolsek Kalideres Kompol Slamet saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Kamis, 22/4/2021. 

Ady menjelaskan Insiden berdarah tersebut terjadi berawal mula dari adanya pertandingan futsal antara Kelompok Korban ( Kp. Kojan kalideres) dengan kelompok pelaku (kp. Bulak Teko kalideres) dengan Perjanjian Tim Yang Kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp.365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah). 


Adapun masing-masing team telah melakukan perjanjian diantaranya tim Futsal tidak boleh membawa orang dari luar Kampung masing-masing, pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kp Kojan kalideres kalah dari Tim futsal pelaku yaitu KP Bulak teko. 

Dimana tim Futsal Kp kojan mempermasalahkan pemain Tim Futsal Kp Bulak teko yang bukan pemain asli kp Bulak Teko sehingga Tim Futsal korban ( Kp Kojan) tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah di sepakati, akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke Luar lapangan. 


Lebih jauh ady menjelaskan Tim Futsal Kp Kojan yang tidak terima akan kekalahanya menyerang Kp Bulak teko Kalideres Jakarta Barat. 

" karena kalah Jumlah Tim Futsal Kp Bulak teko memanggil abang-abangan atau Preman Kp Bulak teko yang berada disekitar lokasi ujar ady Wibowo. 

Kemudian tersangka IA als A yang pada saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian mengambil Celurit miliknya kemudian membantu kelompok pelaku Kp Bulak teko. 

Disaat Korban sdr MRR dan korban sdr P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak Ribut dan bertengkar, melihat kedua korban banyak bicara tersangka I A als A langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku juga membacok korban sdr P ke arah wajah tetapi dapat di tangkis menggunakan tangan kiri mengakibatkan Luka sobek di bagian tangan kiri korban.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi menjelaskan Pelaku I A als A berhasil diringkus oleh petugas gabungan kolaborasi dari Unit Reserse Kriminal umum dibawah pimpinan Akp Dimitri Mahendra dan unit jatanras dibawah pimpinan Ipda M Rizky Ali Akbar dan reskrim polsek Kalideres di bawah pimpinan Iptu A Haris Sanjaya. 

" Pelaku Berhasil diamankan di tempat persembunyian nya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya lebak banten " ujar Akbp Teuku Arsya Khadafi. 

Dari penangkapan tersebut pihak nya berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah Jaket Levis (digunakan saat di TKP), 1 buah handphone merek Samsung warna putih, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 (sebilah) Celurit Berukuran Besar yang digunakan untuk melukai korban, 1 (satu) Stel Pakaian Jersy warna biru merah bertuliskan RESPECT FUTSAL ACADEMY berlumur darah, 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Biru Berlumur darah, 1 (satu) Sepasang sendal warna Putih, 1 (satu) buah Jaket warna Hijau bertuliskan BoBBLES JEANS berlumuran darah. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara