Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Beda pendapat antara Camat dan Lurah Ciracas soal crossing di Jl Penganten Ali

Beda pendapat antara Camat dan Lurah Ciracas soal crossing di Jl Penganten Ali

Written By Nusantara Bicara on 27 Mei 2021 | Mei 27, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Menanggapi polemik perizinan pembuatan crossing saluran di Jl . Penganten Ali , Ciracas Jakarta Timur oleh pihak pengembang Adhi Karya Project Urban LRT Condominium dan Mall dengan jumlah 28 Lantai dan ada 6 Tower menimbulkan beberapa permasalahan yang sangat merugikan warga di sekitar nya , yaitu menimbulkan banjir bila mana hujan turun .

Melihat permasalahan ini Camat Ciracas "Mamad menyampaikan tanggapan nya kepada awak media terkait masalah Crossing menyampaikan ," masalah Crossing saya rasa sudah clear kita sudah adakan pertemuan tingkat kota beberapa waktu lalu sebelum lebaran , tapi kita belum menerima notulen nya ."papar camat .

" Pengembang sudah menyediakan kolam yang fungsi nya untuk menampung air tapi ternyata masih belum bisa menampung air apabila hujan turun "tambah nya .

Menurut camat tidak ada kompensasi untuk warga yang terdampak banjir akibat pembangunan ini .

" Yang  soal ganti rugi untuk warga saya  kurang tahu , jadi warga sementara ini ya harus terima kalau terjadi banjir , tapi di rapat yang di hadiri oleh pihak LRT , Camat , Lurah dan perwakilan warga  crossing di batalkan ."sambung nya . 

"Kami pun menyarankan agar di buat lagi beberapa sumur resapan untuk mengatasi banjir bila curah hujan  intensitasnya banyak warga tidak kebanjiran ." 

Di kesempatan yang sama Lurah Ciracas Ricky menyampaikan statemen nya melalui WhatssAp  "Ya betul dibatalkan atau ditunda sesuai hasil pertemuan di TK kota  yang  dihadiri oleh semua pihak termasuk dari LRT . Kegiatannya juga  belum dilaksanakan masih rapat - rapat  dan survey tapi  actionya ditunda sampai waktu yang  belum  ditentukan ."pungkas nya .

Dinamika pendapat antara Camat dan Lurah Ciracas yang tidak singkron akhir nya menimbulkan banyak sekali tanda tanya , sebenar nya apa yang terjadi apakah crossing di Jl Penganten Ali itu di batalkan atau di undur sampai batas waktu tak tertentu ???.(Zifau)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara