Jakarta, nusantarabicara.co - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama 24 personel tiga pilar tiada henti-hentinya dan terus gencar melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan guna untuk pencegahan virus COVID-19.
Sesuai arahan dari Pimpinan Waka Polsek Tambora AKP Risris Priyatna SH MH di dampingi Kapolsubsektor Jembatan Lima IPTU Suparsono (Pawas) menggelar operasi yustisi di RPTRA KALIJODO Jl. PTB. Angke kel. Angke Kec. Tambora JakBar, Jumat (07/05/21).
Dan menyampaikan arahan kepada Seluruh unsur yang terlibat Untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PPKM mikro telah dilaksanakan.
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan Penularan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak
menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Ikut hadir dalam kegiatan ini Kapolsubsektor Ketapang IPTU Bambang Gunaedi, Panit 2 Sabhara AIPTU Purwanta, Satpol PP Aldo, Dishub Edi, Damkar Ahmad Sar.
Dalam Operasi Yustisi ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 25 orang dan diberikan Sanksi :
- Sanksi Sosial : 24 Orang
- Sanksi Adm. : 1 Orang
- Sanksi sosial yang diterapkan kepada 24 orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalanan
-Sanksi Admn 1 Orang @ Rp.150.000,- (Eman)
Posting Komentar