Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Berhasil Mendapat ‘Tangkapan Besar’ Penyelundupan Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 310 Kilogram

Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Berhasil Mendapat ‘Tangkapan Besar’ Penyelundupan Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 310 Kilogram

Written By Nusantara Bicara on 12 Mei 2021 | Mei 12, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat di bawah kepimpinan Kapolres Kombes Pol. Hengki Haryadi SIK. MH  Berhasil mendapat ‘Tangkapan Besar’ penyelundupan Narkoba jenis Sabu dari jaringan internasional Afrika, Nigeria sebanyak 310 Kilogram (08/05/2021).

Tangkapan Besar ini bermula. Pada satu minggu yang lalu, dimana anggota satgas satnarkoba Polres Metro Jakarta pusat mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta pusat. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota satgas narkotika polres metro Jakarta Pusat yg dipimpin langsung oleh AKBP Panji Yoga selaku kasat narkoba polres metro Jakarta Pusat membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik di wilayah yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika dalam jumlah yang besar.

Dari hasil penyelidikan tim lidik satgas Polres Metro Jakarta pusat didapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih nomor polisi B 9419 CCD di mana narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya anggota tim lidik satgas Polres Metro Jakarta pusat melakukan surveilans pembuntutan dan membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu grand max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

Selama pembuntutan mobil Daihatsu grand max warna putih tersebut mengarah ke daerah gunung Sindur Bogor selanjutnya tim tindak memantau akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 22 WIB anggota tim tindak satgas Polres Metro Jakarta pusat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pembawa narkotika sabu tersebut yang diketahui berinisial NR alias D alias I dan HA alias A alias O.

Selanjutnya anggota tim langsung melaksanakan penggeledahan terhadap satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih dari hasil penggeledahan tersebut tim tindak satgas Polres Metro Jakarta pusat berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 310 kg. 

Dari hasil interogasi awal di TKP terhadap NR alias D alias I dan HA alias A alias O didapat informasi bahwa satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih nomor polisi B 9419 CCD diambil oleh NR alias D alias I dari hotel N1 Jalan KS Tubun nomor 3 RT 2 RW 1 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta pusat yang kemudian akan disimpan di daerah gunung Sindur Bogor. 

Kemudian NR alias D alias I menjelaskan bahwa narkotika sabu tersebut di bawah dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat sedangkan asal narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari daerah Timur Tengah atau Afrika Nigeria karena orang yang menyuruh NR alias D alias I diketahui bernama PAPI (DPO).

Sampai saat ini anggota satgas Polres Metro Jakarta pusat masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Selanjutnya tersangka barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan mobil Daihatsu grand max warna putih dibawa ke satresnarkoba Polres Metro Jakarta pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu, secara bermufakat menjadi perantara jual beli memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu buah mobil Daihatsu grand max warna putih nomor polisi B 9419 CCD yang diduga berasal dari jaringan Timur Tengah dan rencana akan diedarkan di daerah Jakarta.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman Hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Afri)

 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara