Jakarta, nusantarabicara.co - Pasca perayaan hari raya idul fitri 1 syawal 1442 H petugas gabungan dari 3 pilar Tambora Jakarta Barat tak henti henti dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pengoptimalan dan pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19.
Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat menggelar kegiatan operasi yustisi di dua tempat berbeda diantaranya di depan mal season city Tambora Jakarta Barat dan di pasar velbak jalan jembatan besi raya Tambora Jakarta Barat.
" Sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker " ujar kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu, 15/5/2021.
Faruk mengatakan Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 40 orang diberi sanksi sosial sementara 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya. (Eman)
Posting Komentar