Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , » Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Bongkar Semua yang Terlibat Investasi Illegal EDCCASH dengan Modus Kripto

Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Bongkar Semua yang Terlibat Investasi Illegal EDCCASH dengan Modus Kripto

Written By Nusantara Bicara on 8 Mei 2021 | Mei 08, 2021

 

Kompol Samian

Jakarta, nusantarabicara.co
- Kepolisian akan terus mengusut tuntas aset yang dimiliki tersangka (AY) bos investasi ilegal yang bernama EDCCash.

Hal tersebut dikemukakan Kanit I Subdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si kepada wartawan, Jum'at (7/5/21).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang diduga hasil dari bisnis ilegalnya yang sudah dijalankan kuran lebih 3 tahun.

"Sudah kami amankan sebanyak 21 mobil, ada beberapa mobil mewah ditaksir harga miliaran rupiah. Dan 5 sepeda motor yang saat ini sudah ada di Mabes Polri," tutur Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah mengamankan aset lainnya yakni berupa aset tanah dan bangunan di beberapa tempat.

"Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap aset lainnya yang diduga hasil dari bisnis yang ia lakoni," terangnya.

Ditambahkan oleh Kompol Dr. H. Samian, S.H., S.I.K, M.Si, dalam Pengusutan Perkara tersebut sudah dijalankan kurang lebih 3 tahun, nilai kerugian lebih dari 500 M dan masih mungkin bertambah karena saat ini korban yang melaporkan di posko penanganan perkara EDCCASH terus bertambah. Perkara masih terus dikembangkan dan dilakukan tracing asset pelaku dan para pihak terkait, dimungkinkan tersangka akan bertambah.

"Dihimbau, para pihak, baik keluarga, saudara dan pihak-pihak terkait yang menerima penempatan uang dan asset, baik dari tersangka AY maupun dari para tersangka lainnya yang diduga dari hasil kejahatan, agar melaporkan diri, bila tidak menginformasikan maka akan bisa dijerat dengan pasal TPPU. Selain itu, para korban dan masyarakat agar menginformasikan asset-asset yang telah dibeli oleh para tersangka," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri ungkap perkara investasi ilegal dengan korban mencapai 57000 dengan nilai kerugian sekitar 500 miliar rupiah.

Para tersangka berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS yaitu menggunakan investasi ilegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash, agar cepat mendapatkan member, maka tersangka AY mendorong para leadernya untuk membuat arisan-arisan, seperti arisan kepemilikan kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor, arisan kepemilikan rumah, arisan emas, program jamaah umroh dan kegiatan lainnya, serta mendorong agar para member untuk selalu top up dengan bujuk rayu, koin pasti akan ada yang beli dan dapat hasil mining setiap harinya, "jangan simpan uang, karena tidak akan bertambah, kalau menyimpan koin setiap hari akan bertambah 0.5 % sesuai saldonya", namun pada saat akan dicairkan tersangka AY yang menjamin akan membelinya, tidak memenuhi janjinya.

Saat ini masih terus dilakukan pengembangan perkara dan dilakukan tracing asset para pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya alat yang digunakan untuk melakukan seperti: server, program, laptop, handphone, kartu ATM, token dan bukti-bukti transfer, serta hasil dari kejahatan seperti: puluhan kendaraan bermotor R4 dan R2, uang tunai miliaran rupiah dan valas, logam mulia dan perhiasan, sertifikat dan AJB serta tanah dan bangunan serta barang-barang branded, seperti: pakaian, tas, sepatu dan jam tangan (Red).

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara