Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Petugas Gabungan Sudinhub, TNI dan Polri Wilayah Jakarta Barat Gelar Operasi Lintas Jaya

Petugas Gabungan Sudinhub, TNI dan Polri Wilayah Jakarta Barat Gelar Operasi Lintas Jaya

Written By Nusantara Bicara on 11 Mei 2021 | Mei 11, 2021

 

Jakarta, nusantarabicara.co - Petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat (Sudinhub Jak-Bar),TNI dan Polri menggelar Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan di wilayah Jak-Bar. 

Sesuai Intruksi Kasudinhub Jak-Bar Erwansyah, agar operasi digelar secara Mobile atau patroli sebagai salah satu langkah penindakan di masa Larangan mudik  dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 


"Dengan merunut aturan pemerintah terkait dengan masa Larangan Mudik yang dimulai sejak  06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan," ujar Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jak-Bar , Wildan Anwar dalam keterangannya, Senin malam 10 Mei 2021.

Operasi yang diawali briefing petugas di Kantor Sudihub Jak-Bar dilanjutkan dengan penyisiran sejumlah ruas jalan yang terindikasi terdapat terminal bayangan seperti Jalan Daan Mogot Jembatan Gantung, Cengkareng dan Jalan Tubagus Angke, Pesing Cengkareng. 

Pada lokasi tersebut, petugas menjumpai masing masing 1 Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.

"Ada dua bus tujuan Solo dan Klaten yang kami dapati sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada terminal. Masing-masing bus berisi puluhan  penumpang," jelasnya. 

Terhadap kedua bus tersebut, Wildan menindaknya dengan sanksi Stop Operasional. Kedua bus pun dibawa di kawasan Terminal Mobil dan Barang Rawa Buaya Jak-Bar. 

Awak bus kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedangkan bus kami Stop Operasional," tegas Wildan.

Diketahui, ketentuan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan ini dimulai  masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pascamasa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara