Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Adegan tak layak tayang di laporkan ke Polda Metro Jaya

Adegan tak layak tayang di laporkan ke Polda Metro Jaya

Written By Nusantara Bicara on 21 Jun 2021 | Juni 21, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Berdasarkan undang Undang Nomer 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan  juga dugaan pelanggaran atas Undang-undang  No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pasal 59 huruf D  hari ini kami dari Presidium Pemuda Indonesia dan  Generasi Srikandi Warga Jaya telah berkoordinasi dengan  Polda metro jaya ."papar Muhammad Fayakun , di Gedung SPKT Polda Metro Jaya (21/6/3031).

"Ya kami melaporkan  terkait dengan tontonan tayangan sinetron yang tayang di televisi Swasta , perihal adegan itu melanggar  porno grafi dan perlindungan anak atas "Sinetron Zahra ,  kami melengkapi pelaporan dengan memberikan  alat bukti lengkap ke pihak SPT Polda dan akan berkoordinasi dengan  penyidik krimsus (ciber craim )  Polda dan dibuat kan tanda terima resmi , kemudian  kami akan melaporkan kembali kasus ini  ke Komnas anak dan Komnas perempuan." Lanjut nya.

" Tuntutan kami adalah  meminta kepada instansi terkait agar rumah produksi  meminta maaf kepada  masyarakat dan sinetron di stop penanyangannya ,  walaupun judul dan aktor nya di ganti ." Kata Fayakun yang notabene sebagai  wakil Bidang Hukum dan Ham Presidium Pemuda Indonesia dan Kabid II  DPC Pradi  Jakarta Utara.

Kesempatan yang sama , Rita Irawati ketum Srikandi Generasi Muda Warga Jaya dan Wakil Ketua DPD KNPI Jakarta Timur menambahkan " saya prihatin akan pendidikan anak di masa pandemi ini apalagi melihat tontonan seperti itu yang saya rasa tak layak di tonton oleh anak-anak usia sekolah , karena jam tayang nya juga masih sore , seyogya nya KPI itu tidak meluluskan sensor adegan itu , adegan itu dapat merusak moral anak dan tidak patut di tayang kan ."tandas nya .

Undang Undang Nomer 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Dan juga dugaan pelanggaran atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pasal 59 huruf D.(Ahmad Fauzi/Zipau)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara