Jakarta, nusantarabicara.co - Berdasarkan undang Undang Nomer 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan juga dugaan pelanggaran atas Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pasal 59 huruf D hari ini kami dari Presidium Pemuda Indonesia dan Generasi Srikandi Warga Jaya telah berkoordinasi dengan Polda metro jaya ."papar Muhammad Fayakun , di Gedung SPKT Polda Metro Jaya (21/6/3031).
"Ya kami melaporkan terkait dengan tontonan tayangan sinetron yang tayang di televisi Swasta , perihal adegan itu melanggar porno grafi dan perlindungan anak atas "Sinetron Zahra , kami melengkapi pelaporan dengan memberikan alat bukti lengkap ke pihak SPT Polda dan akan berkoordinasi dengan penyidik krimsus (ciber craim ) Polda dan dibuat kan tanda terima resmi , kemudian kami akan melaporkan kembali kasus ini ke Komnas anak dan Komnas perempuan." Lanjut nya.
" Tuntutan kami adalah meminta kepada instansi terkait agar rumah produksi meminta maaf kepada masyarakat dan sinetron di stop penanyangannya , walaupun judul dan aktor nya di ganti ." Kata Fayakun yang notabene sebagai wakil Bidang Hukum dan Ham Presidium Pemuda Indonesia dan Kabid II DPC Pradi Jakarta Utara.
Kesempatan yang sama , Rita Irawati ketum Srikandi Generasi Muda Warga Jaya dan Wakil Ketua DPD KNPI Jakarta Timur menambahkan " saya prihatin akan pendidikan anak di masa pandemi ini apalagi melihat tontonan seperti itu yang saya rasa tak layak di tonton oleh anak-anak usia sekolah , karena jam tayang nya juga masih sore , seyogya nya KPI itu tidak meluluskan sensor adegan itu , adegan itu dapat merusak moral anak dan tidak patut di tayang kan ."tandas nya .
Undang Undang Nomer 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Dan juga dugaan pelanggaran atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pasal 59 huruf D.(Ahmad Fauzi/Zipau)
Posting Komentar