Jakarta, nusantarabicara.co - Sesuai UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no19 Tahun 2016 tentang undang-undang tentang informasi eletronik ,ujaran kebencian,perbuatan tidak menyenangkan ,penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, LPPH AFC Fayakun Arief,SH mewakili AFC datangi Polda Metro Jaya guna melaporkan cuitan di Twetter dengan akun Kemal Arsjad.(28/6/2021).
"Kami AFC Anies Baswedan fans club datang ke Polda Metro Jaya hari ini guna melaporkan cuitan di Twetter atas akun Kemal Asrjad yang menghina Gubernur DKI Jakarta. Tadi kami baru saja berkoordinasi dengan krimsus Polda metro jaya yang pada inti nya kami meminta advice kepada pihak kepolisian terkait kepada cuitan twetter yang di lakukan oleh akun tweeter Kemal Arsjad di situ jelas ada unsur dari penghinaan ,pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,karena ada SKB 3 Mentri yang di tanda tangani oleh 3 Mentri yaitu Mentri Kominfo ,Jaksa Agung dan Kapolri jadi kasus UUITE yang melaporkan harus bersangkutan dan tidak bisa di wakilkan."papar Fayakun.
"kami akan berkordinasi dengan Team beliau Bapak Anies Baswedan untuk lebih lanjut untuk gunakan semangat dari Undang Undang N0 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana tentang dugaan membuat keonaran dan meresahkan masyarakat dan kami atas nama AFC akan melakukan protes keras kepada Kementrian BUMN terkait hal ini.
"Selain itu kami juga hari ini mendatangi Kantor Menteri BUMN untuk menyampaikan Nota Protes atas perilaku pejabat BUMN yang tidak pancasilais,tidak sopan dan tidak mempunyai budi pekerti yang baik juga akan menimbulkan gejolak sosial.
Karena Kemal Arsyad adalah komisaris Askrindo, maka kami AFC sedang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Askrindo baik secara personal maupun coorporate karena sebagian anggota AFC adalah anggota mereka juga."pungkasnya.(Ahmad Fauzi/Zipau)
Posting Komentar