Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Segel Perusahaan Yang Membandel Di Cilincing

Segel Perusahaan Yang Membandel Di Cilincing

Written By Nusantara Bicara on 29 Jul 2021 | Juli 29, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Setelah di segel pada Senin 26/7/2021 lalu PT Tainan di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara karena melanggar peraturan PPKM level 4 yang saat ini diterapkan ternyata perusahaan tersebut masih saja tetap beroperasi.

Kepala Dinas Pengawasan Tenaga kerja dan Transmigrasi Energi Provinsi DKI Jakarta Khadik Triyanto bersama Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara beserta satpol PP Jakarta Utara kembali menyegel PT Tainan mulai hari Kamis 29/7/2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

"Hari ini kami kembali menyegel perusahaan ini terkait kepatuhan penerapan prokes di PPKM level 4,yang saat ini diterapkan oleh pemerintah pusat demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19."papar Khadik,di lokasi penyegelan(29/7/2021). 


"Sebenarnya perusahan ini sudah kami segel Senin kemarin karena di dapati ada 30 ibu hamil yang masih di pekerjakan dan tidak menerapkan protokol kesehatan,juga masih saja memperkerjakan 100% karyawannya,dan hari ini kami datang kembali setelah tim kami lakukan investigasi ternyata masih saja beroprasi,hari ini kami menyegel perusahaan ini sampai tanggal 2 Agustus 2021 atau setelah berakhir PPKM level 4."lanjutnya. 

"Tadi kami pulangkan seluruh karyawan dan karyawati,sebelum nya kami pun telah meminta izin kepada serikat pekerja dan juga pimpinan perusahaan ini,sekali lagi kami jelaskan di PPKM level 4 kali ini seluruh perusahaan atau pabrik hanya boleh memperkerjakan 50% karyawan nya tidak boleh ada sistim kerja malam(shift),dan terapkan Work From Home (WFH) bagi 50% nya lagi.Setelah hari ini kita segel dan masih bandel terpaksa kita kenakan sangsi penegakan hukum sesuai dengan pasal 15 junto pasal 13 undang-undang keselamatan kerja biar semua warga Indonesia mamahami dan menaati bahwa negara kita adalah negara hukum.(Ahmad Fauzi/Zipau)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara