Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » GERTAK Desak KPK Bersih-Bersih BUMD Pemprov DKI Dari Korupsi

GERTAK Desak KPK Bersih-Bersih BUMD Pemprov DKI Dari Korupsi

Written By Nusantara Bicara on 5 Agu 2021 | Agustus 05, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa mantan Plt Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati dan mendorong agar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Penyidik KPK memanggil dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Yaitu, Ahmad Giffari selaku Kabid Usaha Transportasi, Properti dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta; dan Sri Haryati selaku Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk tersangka RHI dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8).

Selain itu, penyidik juga memanggil Maulina selaku General Manajer KSO Nuansa Cilangkap yang juga pernah sebagai Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020.

Dalam kasus ini, Rudi Hartono Iskandar (RHI) resmi ditahan pada Senin (2/8). Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Rudi adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

KPK juga telah menahan dan menetapkan empat tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar. 

Dimas mendorong KPK agar membongkar kasus-kasus korupsi lainnya yang terjadi di pemprov DKI Jakarta yang merugikan anggaran APBD. (Zipau)




Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara