Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Anies Didesak Ganti Rugi Terkait Penggunaan Lahan Ahli Waris Untuk Normalisasi Kali Sunter

Anies Didesak Ganti Rugi Terkait Penggunaan Lahan Ahli Waris Untuk Normalisasi Kali Sunter

Written By Nusantara Bicara on 11 Sep 2021 | September 11, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Proyek normalisasi kali Sunter yang menjadi salah satu unggulan penanggulangan banjir Pemprov DKI Jakarta masih menyisakan banyak masalah, pasalnya pemberian ganti kerugian bidang-bidang tanah warga tak kunjung usai.

Pembebasan tanah seluas 4.963 meter persegi milik warga yang terletak di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjadi contoh bobroknya Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan dalam menyelesaikan ganti kerugian kepada masyarakat.

Sejak 2013, pemilik tanah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, kantor BPN kota Jakarta Timur telah mengeluarkan validasi pemberian ganti kerugian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta.

Sengkarut pemberian ganti kerugian proyek normalisasi kali Sunter ini berujung ke meja hijau.

Menurut Charles Benhard, S.H, atau yang akrab disapa Okky salah satu kuasa hukum ahli waris mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah mengantongi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya. 

Sebelumnya, PN Jakarta Timur sudah mengeluarkan putusan Nomor 523/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim, tertanggal 06 Juli 2021, yang pada pokok permasalahannya menyatakan bahwa bidang tanah yang selama ini belum dibayar sebagaimana dimaksud adalah milik para ahli waris yang dalam hal ini menjadi tergugat dalam perkara sebagaimana tersebut.

“Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab membayar kerugian, jangan merampas hak rakyat atas tanah yang sudah digusur atas nama pembangunan,” ujar Okky, Aktivis Gerakan 98.

Biro Hukum, Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (08/09/2021), mengundang Tim Kuasa Hukum para ahli waris untuk membahas tindak lanjut dari proses pembayaran uang ganti kerugian para ahli waris.

“Intinya, kami mendesak Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, untuk membayarkan ganti kerugian hak rakyat atas tanah yang digusur dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(Zipau)


Jakarta, 10 September 2021

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara