Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Ketua Beserta Anggota DPRD Kabupaten Donggala Serahkan Surat Ke Mahkamah Agung Terkait Hak Menyatakan Pendapat Terhadap Bupati Donggala

Ketua Beserta Anggota DPRD Kabupaten Donggala Serahkan Surat Ke Mahkamah Agung Terkait Hak Menyatakan Pendapat Terhadap Bupati Donggala

Written By Nusantara Bicara on 5 Okt 2021 | Oktober 05, 2021


Jakarta, nusantarabicara.co - Permasalahan di pemerintahan kabupaten Donggala antara Bupati dan anggota dewan, memasuki babak baru. Dimana Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin SSoS didampingi perwakilan partai dan fraksi DPRD Donggala akhirnya mengunjungi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), pada Selasa (5/10/2021)

Adapun kunjungan perwakilan DPRD Donggala terdiri dari, yakni: Ketua DPRD (Takwin SSoS), Moch Taufik (Ketua Fraksi Nasdem), Abdul Rasyid (Ketua Fraksi PKS), Safiyah (Fraksi Hanura), Sudirman (Ketua PKB Donggal), Sugi (Ketua Golkar Donggala), dan Burhanuddin (Anggota Fraksi PKB)

Kepada media Ketua DPRD Donggala, Takwin menjelaskan, kunjungan Kami perwakilan DPRD Kabupaten Donggala dalam hal ini mengajukan pendaftaran penyerahan permohonan uji pendapat MA RI terkait hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Donggala, Kasma Lassa, S.H., M.H.,

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah mendaftarkannya dan kami tinggal menunggu tanda terima berkas aja, satu minggu kemudian kami akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin

Lebih lanjut Takwin mengungkapkan, Pendaftaran permohonan Uji pendapat hari ini terkait pelanggaran perundang-undangan. Dimana Bupati Donggala telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014.

“Bupati Donggala telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yaitu telah melanggar sumpah jabatan, antara lain salah satunya adalah pelanggaran memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di kabupaten Donggala yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kata Takwin.

Pada sisi lain, Kami telah menjalankan beberapa prosedur yang konstitusional yakni mengundang Bupati untuk menghadiri interpelasi, paripurna, angket, dan hak menyatakan pendapat DPRD, tapi sangat disayangkan Bupati tidak bersedia untuk hadir maka kami menenmpuh jalur ini terangnya.

“Kami berharap dengan didaftarkan permohonan uji pendapat ini, Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan uji pendapat yang kami ajukan,” pungkas Takwin menutupnya. (Jaya)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara