Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Pak Gubernur, Tolong Naikkan UMP DKI 2022 Untuk Sejahterakan Buruh!!

Pak Gubernur, Tolong Naikkan UMP DKI 2022 Untuk Sejahterakan Buruh!!

Written By Nusantara Bicara on 4 Okt 2021 | Oktober 04, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co - Hilman Firmansyah Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Mendorong Gubernur Anies Baswedan Menaikkan UMP DKI 2022 Sebesar 10 % demi meningkatkan kesejahteraan kaum Buruh ditengah kondisi pandemi covid-19 yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun, pintanya di Jakarta, 4 Oktober 2021.

Hilman juga mengapresiasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah yang saat ini pihaknya masih terus berjalan membahas soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Hal ini merespons tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi sebesar 10 persen. 

"Belum selesai ini, masih proses pembahasan sama dewan pengupahan, ditunggu aja dulu," kata Andri, Kamis (30/9/2021).

Pihaknya akan menyampaikan detail berapa persen kenaikan UMP 2022 setelah selesai pembahasan. Perkiraan kenaikan UMP DKI Jakarta akan dibahas kembali setelah adanya data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Andri menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan.

Menurut Andri Yansyah kadisnaker DKI sudah dua kali rapat. Rencananya rapat (selanjutnya) setelah ada pengumuman dari BPS tentang pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Jadi ya pertemuan ekonomi berapa persen, inflasi berapa persen.

Hilman mengatakan Forum Buruh Kawasan mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 10 persen.

Hilman juga mendesak agar instrumen yang digunakan untuk penetapan UMP DKI Jakarta menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tidak menggunakan Undang- undang Cipta Kerja dan PP nomor 35 tahun 2020.(Zipau)



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara