Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , » PT. Jakarta Propertindo Diminta Taat Hukum Oleh Umar DKK Untuk Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Ganti Rugi Tanah Di Jalan Pluit Timur Raya

PT. Jakarta Propertindo Diminta Taat Hukum Oleh Umar DKK Untuk Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Ganti Rugi Tanah Di Jalan Pluit Timur Raya

Written By Nusantara Bicara on 24 Okt 2021 | Oktober 24, 2021

JAKARTA, nusantarabicara.co - Umar Dan kawan-kawan merasa bingung serta heran di negara yang katanya menetapkan hukum sebagai panglima. Tapi nyatanya ia tidak merasakannya. Sebab, pada kasus permasalahan tanah di Pluit timur Raya dimana Mahkamah Agung memutuskan pihak PT. Jakarta Propertindo untuk memberikan ganti rugi kepada Umar dan kawan-kawan tapi sejak 2004 Sampai sekarang belum juga dilakukan PT. Jakarta Propertindo.


 Oleh karena itu, Umar bersama kuasa hukumnya berharap PT. Jakarta Propertindo serta aparat penegak hukum memiliki komitmen penuh terkait sengketa di bidang pertanahan untuk menjaga marwah dan wibawa hukum di Indonesia.


Menyikapi hal tersebut, pihak Umar dan kawan-kawan bersama pengacara mengadakan konferensi pers, di Jakarta (24/10). Berikut isi Konferensi Pers tersebut : 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Oktober 2021 mengeluarkan Penetapan Eskekusi No. 31/2021.Del/PN.Jkt.Pst, jo. No. 1/Eks/2021/PN.Jkt.Utr,
Menetapkan, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila berhalangan dapat menunjuk salah seorang jurusita yang dianggap cakap dan mampu untuk itu dengan disertai dua orang saksi, guna memerintahkan Termohon Eksekusi 1 yaitu PT. Jakarta Propertindo (dahulu PT. Pembangunan Pluit Jaya) agar membayar uang sebesar Rp.120.345.000.000,- (seratus dua puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) sebagai ganti rugi terhadap objek eksekusi berupa tanah seluas 5000 meter persegi di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada Pemohon
Eksekusi, yaitu H. Umar dkk.


Penetapan Eksekusi ini sebagai pelaksanaan/pemenuhan isi Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 473/PDT/2000/PT.DKI tanggal 7 Desember 2000, Jo. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI. No. 2606 K/PDT/2001 tanggal 22 Desember 2004, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. No. 303 PK/Pdt/2006 tanggal 5 Juli 2007. Putusan Pengadilan tersebut saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004, amarnya pada pokoknya sebagai berikut:
Menghukum Tergugat 1 (Tuan Umar) untuk menyerahkan tanah seluas 1 5000 meter persegi tersebut kepada Penggugat (PT. Jakarta Propertindo atau dahulu bernama PT. Pembangunan Pluit Jaya) untuk dikelola dan dikembangkan; Menghukum Penggugat (PT. Jakarta Propertindo atau dahulu bernama PT. Pembangunan Pluit Jaya) untuk memberi ganti rugi kepada Tergugati (Tuan Umar) terhadap tanah sengketa, sesuai ketentuan dalam Keppres No. 55 Tahun 1993.
Karena tanah tersebut saat ini telah dipergunakan dan dikuasai oleh PT. Jakarta Propertindo untuk proyek pembangunan kepentingan umum (saat ini dijadikan sebagai taman/ruang terbuka hijau), berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2606 K/Pdt/2001 tanggal 22 Desember 2004 (Putusan Inkracht), maka secara hukum Tuan Umar dkk telah
melaksanakan Putusan Inkracht tersebut, yakni menyerahkan tanah seluas + 5000 meter persegi itu kepada Penggugat (PT. Jakarta Propertindo).

Akan tetapi sayangnya, Penggugat (PT. Jakarta Propertindo) pada kenyataannya hingga saat ini (sudah berlangsung lebih dari 17 tahun) BELUM melaksanakan putusan Inkracht tersebut, yakni memberikan ganti kerugian kepada Tuan Umar (H. Umar) dkk. sesuai ketentuan dalam Keppres No.55 Tahun 1993. Dengan terbitnya Penetapan Eskekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.31/2021.Del./PN.Jkt.Pst, Jo. No. 1/Eks/2021/PN.Jkt.Utr yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2021 di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melaksanakan Eksekusi terhadap PT. Jakarta Propertindo yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Bahwa Pihak H. Umar dkk selaku pemilik tanah telah melakukan berbagai pertemuan dengan pihak PT. JAKPRO bersama-sama dengan pihak PEMDA DKI Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia antara lain pada tanggal 02 Maret 2020:

- Dari hasil rapat koordinasi tersebut Pemda DKI cq. PT. Jakarta Propertindo perlu beritikad baik dalam rangka melaksanakan putusan yang memerintahkan pembayaran ganti kerugian kepada pihak pemilik tanah (H. Umar dkk) dalam rangka kepatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan sebagaimana ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

- Pembayaran adalah kewajiban dari PT. Jakarta Propertindo kepada pemilik tanah (H. Umar dkk), sebagaimana putusan pengadilan inkracht yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Nomor : 2606 K/Pdt/2001 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 303 PK/Pdt/2006.

H. Umar dkk sangat berharap, eksekusi ini dapat dipatuhi oleh pihak Termohon Eksekusi, yaitu PT. Jakarta Propertindo dan agar BUMD milik Pemprov DKI Jakarta ini taat dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Lebih dari itu, H. Umar berharap, keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa membeda-bedakan antara rakyat kecil maupun penguasa. Sebab sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, semua warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum.(Jaya)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara