Jakarta, nusantarabicara.co - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi investasi deposito fiktif adapun tersangka yang di amankan ada 1 orang berinisial PAN (28) berhasil diamankan unit krimsus polres metro jakarta barat dalam konperesi pers(19/10.2021).
Wakapolres, AKBP Bismo Teguh Prakoso megatakan modus tersangaka ini mendatangi korban mengaku sebagai petugas dari maybank sebagai managing developmet program .
Dalam hal ini tersangka membuat kartu nama sendiri identitas sendiri dan jabatannya dalam bank tersebut tersangka fiktif,semua ini di lakukan untuk meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut.
Dalam keterangannya Bismo Teguh, mengatakan kejahatan ini sangat meresahkan banyak korbannya untuk melanjutkan tipudayanya. tersangka ini menawarkan investasi deposito dimana bungnya 7 sampai 11 persen per 3 bulan, tersangka ini menjanjikan selama 3 bulan itu uang dari korban tanpa berkurang.
Dari hasil pengejaran dan pengungkapan pelaku berhasil di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Joko Dwi Harsono di salah satu apertemen di Jakarta Selatan."katanya."
Barang bukti yang di amankan berupa kartu nama dan dokumen yang di buat para pelaku sendiri.untuk tidak menutup kemungkinan korban 7 orang.PAN melakukan aksinya di tahun 2018.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 378 penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara".tutup Bismo.(Eman)
Posting Komentar