Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Kuasa Hukum Dan Keluarga Dari 3 Ustadz Yang Ditangkap Densus, Protes Tindakan Aparat Yang Tidak Mengikuti Etika, Aturan Dan Undang-undang

Kuasa Hukum Dan Keluarga Dari 3 Ustadz Yang Ditangkap Densus, Protes Tindakan Aparat Yang Tidak Mengikuti Etika, Aturan Dan Undang-undang

Written By Nusantara Bicara on 24 Nov 2021 | November 24, 2021

Jakarta, nusantarabicara.co – Terkait dengan peristiwa penangkapan  dengan penjemputan paksa terhadap Ustadz Farid Ahmad Okbah dan Ustadz Zain An Najah, dimana perbuatan aparat keamanan yang melakukan penangkapan di dalam Masjid pada saat melaksanakan solat subuh berjamaah, adapun Ustadz Anung Al Hamat dijemput paksa dikediamannya dalam kondisi sakit (maag).

Selain itu, penjemputan paksa oleh Densus 88 yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari rumah masing-masing korban.

Maka, terkait hal tersebut,  Selasa, 23 November 2021, bertempat di RM. Hayam Wuruk, Tebet Barat Dalam Raya No. 9 Jakarta Selatan. Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam yakni: Dr. Buchory Muslim, Ismar Syarifudin SH. MH., Fawas Basyarahiel SH. MH., Ahmad Khozinudin SH., dan Dedi Suhardadi.SH.SE, menyampaikan sikap:

Dari hati nurani yang paling dalam, kami para keluarga menyampaikan dan menyayangkan kepada Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88 telah bekerja secara tidak profesional, tidak transparan dan tidak mengedepankan Due Proces of Law.

Perlakuan penangkapan terhadap orang yang masih belum jelas atau masih belum terbukti melakukan perbuatan terorisme, seharusnya mengedepankan praduga tidak bersalah, berbeda dengan penangkapan terhadap orang yang di tuduhkan benar-benar telah terlibat terorisme didukung dengan adanya barang-barang bukti memang benar orang tersebut pernah atau akan melakukan perbuatan terorisme atau tertangkap tangan. Tidak dibenarkan menangkap orang disaat sedang melaksanakan solat subuh berjamaah.

Serta mengharap bantuan Kepolisian agar dapat berempati kepada kami keluarga yang saat ini mengalami depresi serta tekanan batin, kiranya Polri dapat memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang.

Narasi terorisme, baik yang dikaitkan dengan Jamaah Islamiyah (JI) maupun yang lainnya tidak dapat dijadikan alasan, karena semua hanya berasal dari satu sumber, tanpa mencari tahu dari sumber yang berbeda.

Juga tidak dibenarkan Polri melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya.

Tidak dibenarkan apabila akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapat kendala karena dibatasi dengan narasi “terorisme” sebagai ekstra ordinary crime.

Menghimbau kepada Polri untuk menjelaskan secara detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk. Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam.

Mendesak pemerintah melalui DPR sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Terakhir Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 43 Huruf J. Agar Densus 88 lebih professional dalam menyikapi bahaya terorisme, bukan malah justru menimbulkan dan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus menimbulkan ketakutan ditengah umat Islam dan para ulama.(Jaya)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara