Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Masyarakat Menangis Putusan Pengadilan Berpihak Kepada Mafia Tanah, Kuasa Hukum Adukan Kasusnya Ke Komnas HAM

Masyarakat Menangis Putusan Pengadilan Berpihak Kepada Mafia Tanah, Kuasa Hukum Adukan Kasusnya Ke Komnas HAM

Written By Nusantara Bicara on 19 Nov 2021 | November 19, 2021

 

foto: ilustrasi

Jakarta, nusantarabicara.co Menyikapi percepatan eksekusi dari Ketua PN Bekasi terhadap lahan masyarakat melalui 2 surat palsu yang mengalahkan Surat Hak Milik yang beralamat di Jalan Bagol No. 34  Jatiasih, Bekasi.

Pengacara Ir. Andi Darti SH. MH selaku Kuasa Hukum dari Tumini Ali, SH dan Umi Oktovia Lia Kartini sebagai  pemegang hak atas bidang tanah yang dieksekusi, pada Jumat, 19 November 2021  mengadu dan melaporkan kasus tersebut kepada Komnas HAM agar kliennya sebagai masyarakat mendapatkan kembali hak-haknya yang dirampas dan putusan pengadilan tidak berpihak kepada mafia tanah.

Pelaporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, BONGBONGAN SILABAN, S.H., L.L.M, dan Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi HARYANTO SKOM,SH, karena telah mengeksekusi lahan milik masyarakat seluas 200 meter persegi dan menghancurkan 3 (buah) bangunan toko yang berlokasi di Jalan Bagol No. 34 Rt. 004- Rw. 005, Jatiluhur-Jatiasih-Bekasi.

Tumini Ali, SH meminta Komnas HAM melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa eksekusi lahan dan bangunan toko miliknya yang terjadi pada Kamis, 11 November 2021. Dalam laporannya kepada Komnas HAM, Tumini Ali, SH juga menyampaikan bahwa pada tanggal 03 November 2021, anaknya yang bernama Umi Oktovia Lia Kartini ada menerima surat dari Pengadilan Bekasi perihal : Pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.179/Pdt.G/ 2015/ PN.Bks Jo. No. 93/Pdt/2017PT.Bdg Jo. No. 1793 K/Pdt/2018 yang dialamatkan kepada anaknya yakni Termohon Eksekusi II yang bernama UMI Oktovia Lia Kartini.

 “Setelah saya cermati ternyata pihak yang melayangkan surat pemberitahuan eksekusi tersebut bukan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi yang seharusnya yang memberi surat akan tetapi dari pihak Pemohon Eksekusi sendiri yakni sdr. YOHANNES CORNELIS K atau biasa dipanggil Cornel jelas Tumini Ali, SH. “Ini jelas merupakan pelanggaran dan timbul tanda tanya besar buat saya, ADA HUBUNGAN APA DAN SEBERAPA DEKAT KAH HUBUNGAN CORNEL DENGAN KETUA PENGADILAN BEKASI DAN JURUSITA PENGADILAN NEGERI BEKASI”, tanya Tumini

Ir. Andi Darti, SH. MH selaku Kuasa Hukum dari Pemegang Hak yakni Umi Oktovia Lia Kartini memaparkan bahwa kasus ini diotaki oleh sejumlah mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli dengan cara pura-pura menggugat pemilik asal yakni Surya Kencana. " Padahal yang sebenarnya adalah Cornel bekerjasama dengan Surya Kencana menggugat tanah atau bangunan klien saya yang nyata-nyata sudah punya sertifikat, mereka bersepakat untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,” ujarnya.

Ini juga yang diungkapkan Haryanto selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi yang memimpin jalannya eksekusi, Haryanto mengungkapkan keheranannya saat melihat kedekatan Cornel dan Surya Kencana yang terlihat bahagia saat Juru Sita melakukan pengecekan batas pada tanggal 10 November 2021 atau 1 (satu) hari jelang eksekusi.

Lebih jauh Ir. Andi Darti, SH. MH menuturkan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh Cornel adalah dengan cara bekerjasama dengan pihak pemilik tanah asal yakni Surya Kencana yang diminta untuk mengakui bahwa sebagian bidang tanah yang telah dibeli oleh Tumini Ali, SH yang diatas-namakan Umi Oktovia Lia Kartini seakan-akan oleh Surya Kencana telah terlebih dahulu dijual kepada Cornel, sementara di lain kesempatan Surya Kencana menyata-kan tidak pernah melakukan Jual Beli tanah dengan Cornel dan Surat Pernyataan Jual Beli serta Kwitansi Jual Beli yang diajukan oleh Cornel sebenarnya ditandatangani pada tahun 2014.

 “Jadi disini, Cornel, istrinya, Surya dan Pengacaranya bekerjasama menggugat tanah atau bangunan yang punya sertifikat dengan kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,” terang Andi.(Ps)

 

 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara