Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Tidak Ada Unsur Pidana, Gertak Dorong KPK Hentikan Pengusutan Formula E

Tidak Ada Unsur Pidana, Gertak Dorong KPK Hentikan Pengusutan Formula E

Written By Nusantara Bicara on 13 Nov 2021 | November 13, 2021

 


Jakarta, nusantarabicara.co  - Ketua Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan Pengusutan Formula E Karena tidak ditemukannya unsur Pidana, Jumat, 12 November 2021.

Polemik terkait penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E masih didalami KPK. Terakhir, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan 600 halaman dokumen ke KPK soal Formula E.

KPK mengatakan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukan unsur pidananya. 

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada ( peristiwa pidananya ) ya tidak dilanjutkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021). 

Ali pun menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," papar Ali.

Dimas mengapresiasi KPK jika menghentikan pengusutan Formula E karena tidak memenuhi unsur pidana serta menyarankan kepada KPK untuk fokus mengusut tuntas Kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat dan Kasus PCR yang tengah jadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan menteri dibawah kepemimpinan presiden Jokowi. 

Seperti diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman terkait Formula E.

Berkas tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dan proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.

Dalam proses di atas, dua pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.(Zipau)



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara