Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Limbah RS Siloam Semanggi cemari Tempat pembuangan sampah ilegal di jalan kali Cakung drain Cilincing Jakarta Utara

Limbah RS Siloam Semanggi cemari Tempat pembuangan sampah ilegal di jalan kali Cakung drain Cilincing Jakarta Utara

Written By Nusantara Bicara on 19 Jan 2022 | Januari 19, 2022

 


Jakarta Utara, Nusantara Bicara - Limbah B3 RS Siloam Semanggi Yang Melanggar Ketentuan. Limbah B3 merupakan sisa usaha, atau kegiatan yang mengandung B3, Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan atau usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. 

Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.

Seperti halnya limbah Rumah Sakit Siloam Karet Semanggi Jakarta Selatan, yang ditemukan tercampur dengan limbah rumah tangga atau yang lebih dikenal dengan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Namun pengakuan para kru pengangkut sampah dan pengelola sampah, menyatakan " tapi memang limbah B3 lumayan mahal pak, dibandingkan yang lain" ungkap Imin.

Selain limbah B3 dalam bentuk, botol infus, botol formalin, botol suntik, selang, kasa dan sarung tangan yang penuh dengan darah, juga Pampers bekas pakai pasien yang lebih mendominasi. 

Bisa dipastikan hal ini sudah mereka dapati dari awal kerja sama dengan RS Siloam karet semanggi hingga sekarang, limbah B3 yang ditemukan awak media di tempat pembuangan sampah ilegal, tepatnya di jl kali Cakung Drain, Cilincing Jakarta Utara, bukan di TPA Bantar Gebang.

Saat dikonfirmasi awak media, Imin pengelola sampah menyatakan " kami pilah dulu, setelah itu, untuk sampah resedu baru kami kirim ke Bantar Gebang" paparnya.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

RS Siloam karet semanggi Jakarta Selatan Juga melakukan pembiaran pada kru pengangkut sampah yang tidak mengikuti prokes, dengan tidak menggunakan APD dan sarung tangan, dibawah pengawasan security RS Siloam, kru sampah bekerja dengan bertelanjang dada dan hanya menggunakan celana pendek.

Disinyalir RS Siloam karet semanggi tidak tertib dalam pengelolaan limbah B3 dan tidak menerapkan standar prokes pada para pekerja eksternal sekalipun, mereka bekerja di area Rumah Sakit Siloam.

Sampai dengan berita diturunkan pihak rumas sakit siloam karet semanggi belum bersedia menjawab confirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui chat Whatsapp.(Zipau)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara