Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » LEMBAGA BANTUAN HUKUM STREET LAWYER MENGADVOKASI ADUAN MASYARAKAT TERHADAP PLATFORM BINARY OPTION KE BARESKRIM POLRI

LEMBAGA BANTUAN HUKUM STREET LAWYER MENGADVOKASI ADUAN MASYARAKAT TERHADAP PLATFORM BINARY OPTION KE BARESKRIM POLRI

Written By Nusantara Bicara on 4 Feb 2022 | Februari 04, 2022


Siaran Pers...

_Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh_

Alhamdulillah hari ini (4/2/2022) Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer telah mendampingi masyarakat untuk mengadukan dugaan tindak pidana perjudian, tindak pidana penipuan, tindak pidana perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri yang dilakukan oleh platform binary option yang telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi, berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengapresiasi tindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi yang telah memblokir dan mengeluarkan daftar platform investasi ilegal guna mengantisipasi semakin banyaknya korban platform binary option ilegal tersebut;

2. Meminta pihak terkait tidak hanya melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut melainkan secara khusus pihak Kepolisian harus melakukan tindakan tegas penegakan hukum terhadap platform binary option dan seluruh pihak yang turut serta dalam penyebaran, pemasaran dan pihak yang mendapat keuntungan tanpa hak atas platform binary option tersebut yang diduga mengandung unsur tindak pidana perjudian, tindak pidana penipuan, tindak pidana perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 9 ayat (1) huruf k junto Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) huruf t jo Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagai berikut:

*Pasal 303 ayat (1) KUHP*

_Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:_

_1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;_

_2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;_

_3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian._

*Pasal 378 KUHP*

_Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun._

*Pasal 9 ayat (1) huruf k UU Perlindungan Konsumen*

_(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:_

_...k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti._

*Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen*

_(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)_

*Pasal 27 ayat (2) UU ITE*

_Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian._

*Pasal 45 ayat (1) UU ITE*

_Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)_

*Pasal 28 ayat (1) UU ITE*

_Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik_

*Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE*

_(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);_

_(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)._

*Pasal 2 ayat (1) huruf t UU TPPU*

_Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:_

_.. t. perjudian_

*Pasal 3 UU TPPU*

_Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)._


*Pasal 4 UU TPPU*

_Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)._

*Pasal 10 UU TPPU*

_Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5._

3. Mendukung pihak Kepolisian untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian secara online yang kian hari kian beragam;

4. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan besar dan instan.

Demikian press release ini kami sampaikan, semoga bangsa ini terbebas dari praktik perjudian yang memastikan kebangkrutan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Salam,

LBH Street Lawyer




Narahubung:

• 081511884540 (Sumadi Atmadja, S.H.)

• 08983511148 (Hujjatul Baihaqi H, S.H.)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara