Jakarta, Nusantara Bicara - Kuasa hukum Ibu Dian Tiurda Nasution, dan kawan-kawan (45 orang) melakukan konprensi pers kepada media terkait Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tidak Menjalankan Kewenangannya Melakukan Pemeriksaan PT. Global Kapital Investama Berjangka (PT.GKInvest) Dan Entitas Twintrend.
Atas adanya Tindak Pidana Dugaan Pencucian Uang Yang Berasal Dari Penerimaan Dana Masyarakat Secara Ilegal.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi belakangan ini telah marak terjadi di Indonesia seperti halnya melalui aplikasi Binary Option (Binomo), DNA Pro Akademi, Robot Trading Fahrenheit, Viral Blast, Evotrade, Quotex.
Selain itu terdapat juga kasus-kasus yang ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) sebagai satu-satunya badan khusus yang menyelenggarakan pelayanan dan kebijakan publik di bidang perdagangan berjangka dan komoditi, bahkan kewenangan yang dimiliki oleh Bappebti tersebut sampai dengan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha dibidang perdagangan berjangka dan komoditi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ironinya, terhadap laporan yang dilayangkan oleh kami pada tangggal 18 Oktober 202, Nomor: 11/SP/X/2021 kepada Bappebti atas dugaan tindak pidana pencucian uang klien kami (44 orang) yang dilakukan oleh PT. Global Kapital Investama Berjangka (“PT. GKInvest”) Bappebti tidak menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai dengan norma hukum yang berlaku, terlebih dengan memperhatikan bahwa aturan atau norma hukum tersebut merupakan produk dari Bappebti sendiri seperti antara lain termuat dalam
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DANENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME PADA PIALANG BERJANGKA.
Kami selaku tim kuasa hukum dari Ibu Dian Tiurda Nasution, dkk (44 orang) telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang klien kami oleh PT. GKInvest kepada Bappebti. namun terhadap laporan kami tidak ditindaklanjuti bahkan ditanggapi dengan surat perihal : Konsultasi.
Surat jawaban Bappebti tersebut tidak tepat sebab kami dalam kapasitas sebagai PELAPOR meminta agar Bappebti melakukan tindakan hukum yaitu pemeriksaan terhadap PT. GKInvest dan menghukum GKInvest jika PT. GKInvest berupa pencabutan izin usaha PT. GKI Invest dan memerintahkan PT. GKIInvest untuk membayar kerugian yang diderita oleh klien kami sebesar dugaan tindak pidana pencucian uang klien kami sejumlah kurang lebih Rp.20.834.827.167 (dua puluh milyar delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh tujuh rupiah )jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, amat jelas dalam surat yang kami layangkan tersebut bahwa kami selaku advokat dan kuasa hukum tidak dalam kapasitas konsultasi kepada Bappebti dan meminta kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. GKInvest sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 66, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 tahun 2011.
Hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan terhadap klien kami sebagai pelapor/korban, PT. GKInvest dan pihak terkait lainnya yang berdasarkan bukti dokumen sebagaimana telah kami lampirkan dalam laporan kami bahwa amatlah terang dan nyata bahwa uang milik klien kami yang dikumpulkan melalui entitas Twintrend selanjutnya masuk kedalam rekening PT. GKInvest. Entitas Twintrend telah masuk Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin (bodong) Hal ini menimbulkan kesan bahwa Bappebti melindung pelaku tindak pidana pencucian uang dan terorisme serta Bappebti bertindak seakan sebagai kuasa hukum/lawyer dari PT. GKInvest.
Memperhatikan hal tersebut maka kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan Bappebti kepada Ombudsman Republik Indonesia pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 dikarenakan hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan tindak pidana pencucian uang klien kami yang dilakukan oleh PT.GKInvest, Twintrend cq Stephanie Mulyadi dan pihak terkait lainnya.(Agus)
+ komentar + 1 komentar
Ma af mau tanya :
apakah yg sudah ramai di telagram tentang titip uang/join yg katanya titip sekian dan tunggu 3 sampai 6 jam bisa frofit ,1 juta jadi 25 atau 30 juta upamanya , apakah itu bener apa penipuan,,?
Posting Komentar