Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , » Koloni Pengedar Okerbaya Jaringan Bandar Besar Kecamatan Kalisat Berhasil Ditangkap Polsek Ledokombo

Koloni Pengedar Okerbaya Jaringan Bandar Besar Kecamatan Kalisat Berhasil Ditangkap Polsek Ledokombo

Written By Nusantara Bicara on 30 Mei 2022 | Mei 30, 2022

Jember, Nusantara Bicara -  Pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 wib, dipinggir jalan yang terletak di Dusun Oloh Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Petugas Polsek Ledokombo mengamankan saksi Robi sedang membawa obat warna putih berlogo Y sebanyak 100 butir.

  Pada saat dilakukan interogasi terhadap saksi Robi terkait dari siapa mendapatkan obat tersebut, saksi Robi menjawab bahwa obat tersebut telah dibeli dari seseorang sambil menunjuk kepada tersangka M. Sudarmanto yang posisinya tidak jauh dari lokasi.

  Kemudian Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka M. Sudarmanto dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan obat warna putih berlogo Y sebesar Rp 140.000,. Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa telah menjual obat tersebut tanpa memiliki izin edar dan sudah dilalukan 1 bulan yang lalu. Kemudian tersangka dikawal ke rumahnya yang terletak di Dusun Oloh Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo, dengan tujuan untuk dilakukan penggeledahan rumah tersangka.

  Dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah tersebut, ditemukan didalam kamar tersangka 1 (satu) buah tas hitam yang pada saat dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh) klip plastik berisi 5 butir obat warna putih berlogo Y/klip yang belum sempat terjual dan uang hasil penjualan obat warna putih berlogo Y sebesar Rp 90.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

  M. Sudarmanto ditangkap telah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dan tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Sub pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

  Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi Santoso.SH juga Kanit Reskrim Bayu Andria, S.Psi., M.H saat ditemui d kantor, Selasa 24/05/2020 mengatakan bahwa M Sudarmanto setelah penangkapan hingga saat ini sudah memasuki hari ke 7 masih ada disini di Polsek. Dikarenakan masih dalam proses penyidikan yang masih perlu dikembangkan untuk proses disidik dan jika dikirim k kejaksaan tidak ada masalah atau kekurangan dari kami. Untuk kasus yang menjerat M Sudarmanto ini ternyata masih termasuk koloni-koloni pengedar okerbaya dari jaringan bandar besar di wilayah Kalisat, terang Kapolsek.

  "Sebenarnya masih banyak koloni-koloni jaringan tersebut yang sudah masuk diwilayah Ledokombo dan sekitarnya. Penangkapan ini dan bertahap dari akar, termasuk M. Sudarmanto salah satunya baru bandar atau pentolannya kita tangkap, terang Kapolsek.(Vans)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara