Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » » ALVIN LIM DIJEMPUT PAKSA JAKSA DI LUAR JADWAL SIDANG

ALVIN LIM DIJEMPUT PAKSA JAKSA DI LUAR JADWAL SIDANG

Written By Nusantara Bicara on 29 Jun 2022 | Juni 29, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara - Dengan ini, kami  memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo,Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, KOMNAS HAM, KOMISI KEJAKSAAN, KOMISI YUDISIAL dan INSTANSI TERKAIT.

Demikian bunyi surat dan press release dari Tim Penasehat Hukum rekan Alvin Lim saat jumpa pers dengan wartawan (Media). Lebih lanjut disampaikan.

Bahwa hari ini, tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 08.00 WIB klien kami Alvin Lim, dijemput paksa oleh aparat,bahkan sampai dijemput di depan kamar tidur.

Adapun saat ini klien kami sedang dalam perjalanan menuju PN Jakarta Selatan.

Padahal pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi, telah memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan, hari Senin, tanggal 4 Juli 2022.

Penjemputan paksa terhadap seorang terdakwa seharusnya dilakukan sesuai hari sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yakni 4 Juli 2022, bukan sekehendak hati, penjemputan tersebut seharusnya tunduk pada Pasal 154 ayat 6 KUHAP, berbunyi:

"Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya."

Sedangkan pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum, telah secara resmi menyampaikan surat keterangan sakit, dan telah diterima oleh majelis hakim di dalam persidangan.

Dengan ini, tim Penasehat Hukum,meminta perhatian dan perlindungan hukum atas tindakan dan proses penjemputan yang tidak sesuai dengan KUHAP dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, kepada Presiden Joko Widodo,Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, KOMNAS HAM, KOMISI KEJAKSAAN, KOMISI YUDISIAL dan INSTANSI TERKAIT.(*)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara