Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Polsek Ledokombo Amankan Pencuri Kayu Ketileng Di Hutan Lindung

Polsek Ledokombo Amankan Pencuri Kayu Ketileng Di Hutan Lindung

Written By Nusantara Bicara on 1 Jun 2022 | Juni 01, 2022





  Jember, Nusantara Bicara -  Polsek Ledokombo Polres Jember mengamankan pelaku pencurian kayu jenis Ketileng di wilayah Hutan Lindung yg terletak di Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten jember.

  Barang bukti yg turut diamankan reskrim polsek Ledokombo sebanyak 36 batang kayu jenis Ketileng berbagai ukuran, 2 sepeda motor jenis bebek sebagai alat pengangkut kayu dan gergaji mesin.


  Satu pelaku diamankan adalah RN (28), warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo. Pelaku diserahkan oleh petugas perhutani pada hari Sabtu(28/05/2022).

  Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi Santoso SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian kayu jenis Ketileng di wilayah hutan lindung desa slateng kecamatan Ledokombo petak 110c RPH Slateng.

  Dijelaskan Kapolsek, kejadian pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2022, sekitar jam 09.00 wib, petugas perhutani saat melakukan patroli di wilayah hutan lindung bertemu dengan 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor protolan jenis bebek sambil mengangkut olahan kayu dari arah hutan. Merasa curiga petugas hendak memberhentikannya namun satu pelaku langsung kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya dan olahan kayu yang diangkutnya (Dalam Lidik), sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diamankan.


Pada saat dilakukan interogasi singkat dilokasi oleh Petugas Perhutani terkait asal usul olahan kayu hutan yang diangkut tersebut, pelaku RN mengakui yang diangkut tersebut diambil dan diangkut dari Wilayah Hutan Lindung, selanjutnya Petugas Perhutani membawa RN bersama barang bukti ke Polsek Ledokombo.

  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan", jelas AKP Setyono Budhi Santoso SH.(Vans/HumPolJbr)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara