Bekasi, Nusantara Bicara - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang Warga sepanjang jaya Kelurahan Rawalumbu berinisial SU (36) , karena mengedarkan Narkoba jenis Ganja.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki, penangkapan ini berawal dari dari informasi masyarakat Kelurahan Sepanjang Jaya Kota Bekasi.
"Kami mendapat informasi adanya masyarakat membawa atau menyimpan daun ganja dan kita mengamankan SU (36), dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 Gram Ganja siap edar," kata Kapolres Metro Bekasi Kota,Kombes. Pol. Hengki, S.I.K kepada awak media, Jumat (15/07/2022).
Lanjut Kombes Hengki menambahkan,setelah itu Polisi melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dengan kasus narkotika golongan I tersebut.
" 3 hari kemudian. Kita menangkap DS (31) atas keterangan SU barang tersebut diperolehnya yang diamankan di Kabupaten Karawang, dan kita mendapatkan barang bukti sebanyak 34 batang Ganja didalam pot.yang disumpan dirumahnya," papar Hengki.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.
Semoga peredaran narkoba di wilayah kota bekasi dapat di tekan (kurangi) karena dapat merusak masa depan generasi muda.(Agus)
Posting Komentar