Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Maksimalkan Pelayanan Bantuan Hukum, Tim Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Monev di Rutan Kelas I Cipinang

Maksimalkan Pelayanan Bantuan Hukum, Tim Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Monev di Rutan Kelas I Cipinang

Written By Nusantara Bicara on 9 Jul 2022 | Juli 09, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang disambangi Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam rangka memonitoring dan evaluasi (Monev) pelayanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bagi tahanan yang tidak mampu, Rabu (6/7).

Rombongan Yankum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Moro Arisnu beserta Tim disambut langsung oleh Plh. Kepala Rutan Kelas I Cipinang Zecha Arya Dwinanto serta didampingi Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Juan Hezron Pasaribu.



Kegiatan Monev ini dilakukan dalam rangka memastikan penyelengaraan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang kurang mampu. Hal ini bertujuan untuk memastikan penerima bantuan hukum menerima hak-haknya dan dilanyani secara profesional oleh pemberi bantuan hukum.

Tim melakukan wawancara langsung terhadap para penerima bantuan hukum di Rutan Kelas I Cipinang, “Wawancara ini bertujuan untuk memastikan secara langsung bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum, dengan bertanya secara langsung maka kita mengetahui proses pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik atau tidak,” ujarnya.

 Sementara itu, Plh. Kepala Rutan Kelas I Cipinang Zecha Arya mengatakan bahwa Kegiatan ini harus sering dilaksanakan sebagai bagian untuk mengontrol kegiatan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh OBH. “Tujuan Kegiatan adalah untuk memastikan sejauh mana Lembaga Bantuan Hukum melakukan pendampingan terhadap penerima bantuan hukum baik yang sedang berjalan persidangan maupun yang sudah sampai dengan Putusan Pengadilan, bahkan banyak yang melakukan upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali,” ungkapnya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara