Depok Kota, Nusantara Bicara - Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 989 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI). Selain remisi narapidana juga ada yang dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan, penyerahan remisi langsung diserahkan kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela upacara peringatan HUT ke-77 RI di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (17/08) kemarin.
Dikatakannya, pemberian remisi oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris diwakilkan ke tiga WBP.
“Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana,” ungkapnya.
“Total pemberian remisi umum (RU) di 17 Agustus 2022 ada 989 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 925 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 64 orang, di antaranya 9 orang langsung bebas, 20 orang menjalani Asimilasi Rumah (Asirum), dan 35 orang sudah bebas sebelumnya setelah menjalani subsider,” tuturnya, Kamis (18/08/22).
Lebih lanjut, ujar dia, untuk seluruh WBP, dirinya berpesan agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
Sementara itu bagi WBP yang mendapatkan RU 1, tambah Andi, untuk satu bulan ada 207 orang, dua bulan ada 146 orang, tiga bulan ada 321 orang, empat bulan ada 214 orang, lima bulan ada 99 orang, dan enam bulan ada 2 orang.
“RU 2 yang kesembilan WBP langsung bebas itu rata-rata terjerat kasus perusakan barang, penganiayaan, pencurian, KDRT, pemerasan, dan penipuan dengan sudah menjalani hukuman delapan bulan hingga tiga tahun masa hukuman,” tutupnya.(Agus)
Posting Komentar