Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » 989 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi HUT Ke 77 RI

989 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi HUT Ke 77 RI

Written By Nusantara Bicara on 19 Agu 2022 | Agustus 19, 2022




Depok Kota, Nusantara Bicara -  Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada  989 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI). Selain remisi narapidana juga ada yang dinyatakan bebas. 

Kepala Rutan  Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan, penyerahan remisi langsung diserahkan kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela upacara peringatan HUT ke-77 RI di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (17/08) kemarin.

Dikatakannya,  pemberian remisi oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris diwakilkan ke tiga WBP.

“Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana,” ungkapnya. 

“Total pemberian remisi umum (RU) di 17 Agustus 2022 ada 989 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 925 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 64 orang, di antaranya 9 orang langsung bebas, 20 orang menjalani Asimilasi Rumah (Asirum), dan 35 orang sudah bebas sebelumnya setelah menjalani subsider,” tuturnya, Kamis (18/08/22).

Lebih lanjut, ujar dia, untuk seluruh WBP, dirinya berpesan agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. 

Sementara itu bagi WBP yang mendapatkan RU 1, tambah Andi, untuk satu bulan ada 207 orang, dua bulan ada 146 orang, tiga bulan ada 321 orang, empat bulan ada 214 orang, lima bulan ada 99 orang, dan enam bulan ada 2 orang. 

“RU 2 yang kesembilan WBP langsung bebas itu rata-rata terjerat kasus perusakan barang, penganiayaan, pencurian, KDRT, pemerasan, dan penipuan dengan sudah menjalani hukuman delapan bulan hingga tiga tahun masa hukuman,” tutupnya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara