Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Aksi Kekerasan Terjadi Di lingkungan Sekolah, Oknum Guru SMKN 1 Jakarta Hajar siswa Hingga Babak Belur

Aksi Kekerasan Terjadi Di lingkungan Sekolah, Oknum Guru SMKN 1 Jakarta Hajar siswa Hingga Babak Belur

Written By Nusantara Bicara on 14 Agu 2022 | Agustus 14, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara  - Lingkungan Sekolah adalah dimana anak - anak mendapatkan Hak dalam pendidikan, dan juga diatur undang - undang.

Akan tetapi aksi kekerasan terjadi di lingkungan sekolah di SMKN 1 Jakarta yang di lakukan oleh oknum guru Olah raga yang merangkap guru BK terhadap siswa kelas III dengan Inisial RK.

RK yang mendapatkan aksi kekerasan oleh oknum Guru tersebut karena di tuduh telah membully salah seorang siswa yang juga termasuk adik kelas korban (12/08/2022).

Aksi brutal Oknum guru tersebut telah mengakibatkan RK mengalami Luka - luka seperti memar di pelipis mata , *luka bibir* dan dadanya.

Maka pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 RK mendatangi Polsek Sawah Besar yang di dampingi Ayahnya yang juga merupakan Anggota TNI  Berpangkat Peltu yang saat ini bertugas di *Paldam Jaya* (Kodam Jaya) untuk melaporkan Oknum Guru yang berinisial H ke Polsek Sawa Besar.

Menurut pengakuan RK kepada Awak Media kejadian tersebut terjadi di ruang olah raga,  (Jumat,12/08/2022), ketika dirinya di panggil ke ruang Guru dan di tanyakan yang korban tidak tahu, tak diduga dengan brutal oknum guru tersebut *menampar*, memukul dada korban sebanyak 2 kali dan bukan hanya sampai disitu saja, menurut pengakuan korban dirinya pun didorong hingga menghantam lemari dan akhirnya tersungkur kelantai serta korban masih menerima tendangan di bagian wajah dan tubuhnya walau korban masih pada saat posisi  tergeletak  dilantai.

Berdasarkan hal tersebut maka korban di dampingi oleh sang ayah melaporkan ke polsek sawah Besar dengan Nomor  LP :33/K/VIII/2022/PMJ/Restro JP/SB/ tentang pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Harapan Ayah Korban Peltu Dani Ramdani bahwa Laporan tersebut aparat penegak hukum  dapat segera menindak lanjuti untuk di proses secara Hukum, katanya kepada awak media.

Apalagi setelah kejadian tersebut anak saya mengalami trauma akibat kejadian tersebut pungkasnya kepada awak media .(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara