Jakarta, Nusantara Bicara - Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 2.615 narapida Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Jakarta Pusat mendapat remisi. Sebanyak 63 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan, ada 1.806 warga binaan yang mendapat remisi di Lapas Salemba. Di antaranya ada 16 orang yang langsung bebas di hari kemerdekaan ke-77 RI.
Ada 61 narapidana lain sebenarnya mereka bebas tapi karena ada subsidernya atau denda makanya mereka belum bisa bebas hari ini. Denda tersebut digantikan dengan menjalani masa tahanan, jadi setelah mereka menjalani baru mereka bebas," kata Yosafat Rizanto saat dihubungi media Rabu 17 Agustus 2022.
Sedangkan ada 246 narapidana di Lapas Salemba yang tidak mendapatkan remisi. Ada beberapa faktor narapidana tersebut tidak mendapat remisi diantaranya seperti hukuman disiplin, belum menjalani masa pidana selama enam bulan.
"Ada juga yang menjalani masa tahanan hukuman mati tapi di sini hanya satu orang. Banyaknya remisi yang di dapat beragam, mulai dari satu hingga enam bulan pemotongan masa tahanan," ungkapnya.
Yosafat mengatakan, narapidana yang mendapat remisi kebanyakan yang terjerat dalam kasus narkoba sebanyak 1.536 orang. Kemudiaan diikuti narapidana yang terjerat kasus kriminal umum sebanyak 263 napi.
"Kasus lain seperti korupsi ada dua napi dan human trafficking ada lima napi," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan warga binaan yang ada di Rutan Salemba sebanyak 3.309 orang. Yang mendapat remisi mencapai 809 orang.
"Jumlah narapidana kita itu hanya 1.524, dari total itu ada 809 yang dapat remisi. Sedangkan yang 1.785 itu merupakan tahanan titipan di rutan Salemba," ucapnya.
Fonika mengatakan ada 54 persen narapidana yang dapat remisi pada hari kemerdekaan saat ini. Narapidana yang dapat remisi langsung bebas sebanyak 47 orang. Sedangkan 762 narapidana mendapat remisi yang beragam, mulai dari satu sampai enam bulan potongan massa tahanan.
"Pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," tutupnya.(Agus)
Posting Komentar