Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Kasus 'Meme' Budha Naik Ke Meja Kepolisian, Kuasa Pelapor Umat Budha Beri Klarifikasi

Kasus 'Meme' Budha Naik Ke Meja Kepolisian, Kuasa Pelapor Umat Budha Beri Klarifikasi

Written By Nusantara Bicara on 3 Agu 2022 | Agustus 03, 2022





Jakarta, Nusantara Bicara - Terkait dengan kasus 'Meme' Budha  di media sosial yang melibatkan Roy Suryo dan mengakibatkan 'RS' menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Tertanda Pelapor/Umat Buddha Kuasa Pelapor/Umat Buddha mengadakan konprensi pers di hadapan wartawan, berikut keterangan pers nya secara lengkap (3/08/2022).


 Namo Buddhaya

Pertama-tama, kami umat Buddha Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerima dan menangani laporan Umat Buddha atas Perkara Dugaan Membuat Kegaduhan, dan Penistan Agama yang telah dilakukan oleh tersangka Roy Suryo. Dalam hal ini tersangka telah menyebarluaskan dengan sengaja dan tanpa hak gambar atau foto atau meme Patung/Rupang Buddha di Candi Borobudur yang telah melalui proses edit, diunggah di akun media sosial milik tersangka dengan tambahan caption atau kalimat "Lucu he3x. AMBYAR, yang mana unggahan ulang dengan tambahan caption tersebut sangat melecehkan dan menistakan agama Buddha serta melukai hati kami umat Buddha.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara kami sebangsa dan setanah air yang begitu besar rasa toleransi beragama yang telah memberikan dukungan moril kepada kami umat Buddha.

Pada tanggal 20 Juni 2022, Kurniawan Santoso didampingi beberapa Umat Buddha, telah melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3042/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA, sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 dan pasal 156 a KUHP. Dan saat ini laporan tersebut telah ditangani dan menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Kewenangan penahanan memang ada di tangan penyidik, berdasarkan KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menegakkan hukum dan memberi rasa keadilan kepada para korban dengan hak menahan atau tidak menahan tersangka, namun kewenangan subyektif itu tetap mengacu pada rasa keadilan bagi Korban.

Terkait Viralnya berita RS hadir dalam satu acara dengan Bahagia, kami bersyukur yang bersangkutan masih bisa merasakan kebahagian, karena saat kita melihat RS diperiksa dalam kondisi yang pertama berakhir dengan kursi roda, membuat kami sebagai umat Buddha pun merasa iba dan pemeriksaan kedua diawali dengan penyanggal leher, itu membuat kami lagi merasa benar-benar kasihan, tapi kami yakin bahwa apapun yang terjadi pada RS adalah buah karmanya sendiri, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan kami tetap mengikuti proses hukum secara taat, dan kami berharap semua proses hukum berjalan seadil-adilnya.

Viralnya video tawa lepas sang Pakar Telematika, biarkan masyarakat yang menilai, saat ini kami.

tetap berusaha untuk menahan diri dengan ajaran welas asih yang selalu ditanamkan dalam kehidupan.

kami umat Buddha, sedih lihatnya karena RS tidak belajar untuk merenungi hasil perbuatannya.

malah membuat kecewa banyak pihak, dan akhirnya timbul banyak persepsi buruk di masyarakat.

Hari ini kami hanya ingin menyampaikan bahwa jangan ada lagi penistaan agama dan jangan lagi simbol agama dijadikan lelucon atau media, di sini hadir kawan-kawan yang berbeda Keyakinan yang akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dengan tujuan tidak ada lagi kegaduhan/keonaran karena penistaan agama dan bersama-sama kita menghormati agama yang ada di Indonesia demi menjaga NKRI.

Salam Cinta Kasih, Metta Cilenna

Jakarta, 3 Agustus 2022

Tertanda Pelapor/Umat Buddha Kuasa Pelapor/Umat Buddha.


Penulis/Reporter : Tri Soewindo

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara