Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Kasus Pengeroyokan SMAN 70 Berakhir Damai

Kasus Pengeroyokan SMAN 70 Berakhir Damai

Written By Nusantara Bicara on 17 Agu 2022 | Agustus 17, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara - Kasus pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta itu disebut terjadi di luar jam belajar sekolah. Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2022.

Enam siswa SMA di Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap atas kasus pengeroyokan adik kelas. Polisi mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) kepada kedua belah pihak.

Perdamaian terjadi setelah keluarga korban memilih restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus ini.

Ibunda korban, Noviani, memberi maaf kepada para tersangka.

Ia mengaku tidak sampai hati untuk menjebloskan enam pelaku pengeroyokan ke penjara.

Terlebih, keenam tersangka itu baru dinyatakan lulus dari SMAN 70 Jakarta dan seorang di antaranya diterima di perguruan tinggi negeri.

"Intinya, apakah saya punya hati untuk menjebloskan 6 anak ini ke dalam ke (Lapas) Cipinang? Saya betul-betul tidak sampai hati untuk menaruh mereka ke sana, atau kasus kami proses ke pengadilan," kata Noviani di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Noviani menuturkan, para tersangka pengeroyokan anaknya itu wajib membayar biaya kompensasi yang langsung disalurkan ke enam yayasan.

"Akhirnya kami putuskan untuk mereka membayar kompensasi, walaupun itu tidak untuk kami. Jadi atas dasar hati sih ya, tidak sampai hati untuk menempatkan mereka ke tahanan sesungguhnya," ujar dia.

Terus kita juga tidak tahu kehidupan di tahanan seperti apa. Jadi saya rasa 60 hari mereka di Polres Jaksel. Kemudian dengan membayar sejumlah kompensasi itu saya rasa itu mudah mudah mereka jera," sambung Noviani.

Noviani berharap proses hukum yang sempat dijalani para pelaku penganiayaan itu dapat memberikan efek jera agar tidak diikuti oleh para siswa lainnya.

Pengacara keluarga T, Rully Arif Prabowo mengatakan kesepakatan damai berlangsung pada 10 Agustus 2022 lalu. Perdamaian disaksikan oleh kepolisian.

Adapun masing-masing pihak telah membayar kompensasi sekitar Rp70 juta. Jika ditotal, kompensasi dari para tersangka berkisar di angka Rp. 420 juta.

Rully mengatakan, total uang tersebut kemudiam ditransfer ke yayasan yang telah ditunjuk keluarga T. Yayasan yang dimaksud adalah yang bergerak dalam bidang pengelolaan anak-anak berkebutuhan khusus.

Yayasan Sarana Penghafal Alquran di Depok, Yayasan Rumah Cahaya Rasulullah di Bekasi Barat yang bekerja sama dengan Yayasan Al Fajar Berseri di Tambun, Bekasi. Selanjutnya Yayasan Sayap Ibu di Jakarta, Yayasan Percik Insani di Bandung, serta Yayasan Bhakti Luhur di Malang, Jawa Timur.

"Perjanjian perdamaian oleh para pihak yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan lawyer dari masing-masing pihak dan dengan ditandatangani perjanjian perdamainan itu berarti telah terpenuhi," beber Rully.

Keluarga korban perundungan dan pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta, TOD, memutuskan untuk berdamai dengan enam pelaku yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Cipinang usai ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir Mei 2022.

Enam pelaku tersebut merupakan kakak kelas TOD yang baru saja dinyatakan lulus pada 13 Mei 2022 dari SMA Negeri 70 Jakarta. Lima pelaku diketahui berusia 18 tahun, sementara seorang lainnya berusia 17 tahun. Motif perundungan itu dipicu masalah senioritas.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara