Jakarta, Nusantara Bicara - Rapat koordinasi yang dilaksanakanSekretariat DPRD memutuskan, sosialisasi perda akan digelar sebanyak dua kali yaitu Agustus 2022.
Hj Yuke Yurike , ST, MM, menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tidak ada ketetapan perda tertentu untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Selama perda tersebut berlaku maka setiap pimpinan dan anggota DPRD punya hak untuk menyebarluaskannya.
Pihaknya, DPRD Fraksi PDI P, juga berharap agar pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda dapat tepat sasaran dalam pelakasanaannya dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin masyarakat tahu dan mematuhi serta tepat sasaran soal penyebarluasan perda ini, karena itu haknya anggota Dewan untuk menyampaikan dan dukungan administrasi yang baik, akuntabel dan tepat waktu,” tandasnya. Minggu (14/8).
Ia juga berharap melalui kegiatan Sosperda warga Ibukota bisa lebih memahami peraturan-peraturan yang ada dan dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan, juga agar masyarakat tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa digunakan dalam keseharian,” ujarnya.
Acara ini di hadiri oleh warga dari RT01-07 / RW08, Lurah manggarai, Sekcam Tebet Rudi Cahyadii, PKK, FKDM, Jumantik, Jaya Kusuma dan lain lain.(Agus)
Posting Komentar