Jakarta, Nusantara Bicara - Setelah 4 tahun buron, terpidana Hadi Suhartono akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum pada Kejsksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
“Tim Tabur Kejari Jakbar berhasil mengamankan buronan terpidana Hadi Suhartono saat berada di rumahnya di Jalan Danau Bogor Raya Blok A4 nomor 1 RT 01 RW 013 Desa Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, sekitar pukul 18.15 WIB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr Iwan Ginting SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakbar, Lingga Nuarie SH MH, kepada wartawa di Jakarta, Kamis malam (22/09/2022).
Penangkapan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 942K/Pid/2018.
Berdasarkan surat itu, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penangkapan atas nama Hadi Suhartono yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun.
Adapun kasus posisinya adalah bahwa terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.
“Selanjutnya terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta,” kata Lingga Nuarie.(Agus)
Posting Komentar