Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Pelaku Mencuri Motor Temannya Sendiri Hingga Berurusan Dengan Aparat Polsek Taman Sari

Pelaku Mencuri Motor Temannya Sendiri Hingga Berurusan Dengan Aparat Polsek Taman Sari

Written By Nusantara Bicara on 9 Sep 2022 | September 09, 2022




JAKARTA, Nusantara Bicara - MF (29) warga dusun peting Bojonegoro harus berurusan dengan aparat kepolisian polsek metro taman sari lantaran pelaku telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 2 September 2022 yang lalu.


Dimana saat itu pelapor yang diketahui bernama saprawi (38) memarkirkan sepeda motor milik nya jenis Yamaha RX King di rumah kontrakan di jalan keadilan V Glodok Taman Sari Jakarta Barat.

"Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci stang lalu masuk rumah untuk istirahat," ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 8/9/2022.

Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, Setelah paginya kemudian korban mengecek sepeda motor milik nya sudah tidak berada ditempat.



Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari.

Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan dan Akp Ferdo Alfianto bergerak untuk mendatangi korban dan melakukan olah tkp di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di jalan Teluk gong tambora jakarta barat.

Tim bergerak kelokasi dan benar sepeda motor tersebut terparkir didepan sebuah rumah kost-an.

Anggota dilokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang di ketahui berinisial MF (29).

"Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur," ucap Rohman.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.(  SODIKIN  ).

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara