Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Rutan Cipinang Hadiri Sosialisasi Pengusulan Hak Integrasi Sesuai Dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Rutan Cipinang Hadiri Sosialisasi Pengusulan Hak Integrasi Sesuai Dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Written By Nusantara Bicara on 6 Sep 2022 | September 06, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara  – Undang Undang Pemasyarakatan memiliki hakikat perlakuan terhadap tersangka,  terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekannya harus didasarkan pada Prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Pasca disahkannya RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada 3 Agustus 2022 oleh Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi atas Undang Undang tersebut secara virtual yang dihadiri oleh Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. 

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang beserta jajaran turut hadir pada kegiatan sosialisasi pengusulan hak integrasi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara virtual. 

Sosialisasi ini membahas mengenai fungsi pokok Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diantaranya Pelayanan (Pasal 19-34), Pembinaan (Pasal 35-54), Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 55-59), Perawatan (Pasal 60-63), Pengamanan (Pasal 64-72), dan Pengamatan (Pasal 73-80). 

Hak Dasar dan Hak Bersyarat serta syarat-syarat untuk dapat memperoleh Hak Bersyarat yang diatur pada Pasal 9 yang berisi 12 Hak-Hak Dasar Narapidana dan Pasal 10 yang berisi 7 Hak Bersyarat yang dapat diperoleh Narapidana serta memuat syarat-syarat untuk mendapatkan Hak Bersyarat yang tercantum pada Pasal 10 ayat 2. 

Direktur Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman Hutapea juga menyampaikan agar Seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk memaksimalkan penggunaan SPPN untuk Meningkatkan Kualitas Pembinaan Narapidana yang menerapkan evidence-based correctional (pembinaan berbasis bukti dan data) treatment sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana.

“Maksimalkan penggunaan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan agar dapat meningkatkan kualitas penilaian Narapidana sebagai salah satu Komponen dalam pemberian hak bersyarat”, Ucap Thurman. 

Kepada seluruh operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) agar melakukan Update Patch SDP, Sistem SDP saat ini sudah dapat mengakomodir Undang-Undang yang berlaku saat ini.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara