Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Berantas Judi dan Narkoba, Polres Jakarta Barat Tangkap 23 Tersangka

Berantas Judi dan Narkoba, Polres Jakarta Barat Tangkap 23 Tersangka

Written By Nusantara Bicara on 15 Okt 2022 | Oktober 15, 2022




 JAKARTA, Nusantara Bicara - Polres Metro Jakarta menggelar operasi yang menjadi atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang kerap meresahkan diantaranya narkoba, judi dan miras.

Dari hasil Operasi yang dilakukan kurun waktu 13 hari terhitung terhitung 30 september s/d 13 oktober 2022, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 587 Botol miras berbagai merek dari 23 lokasi dijakarta barat, 16 gram narkotika jenis sabu, 390 gram narkotika jenis ganja, 1029 butir obat daftar golongan B jenis Xsimer, 6 lempeng berisi 60 butir obat daftar golongan B jenis Trihexphendidy, 63 lempeng berisi 630 butir obat daftar golongan B jenis tramadol, uang hasil penjualan sebanyak 285 ribu rupiah dari 13 kasus dan 6 tersangka kasus judi online dari 2 kasus dengan barang bukti 5 kertas pasangan judi togel online, 2 set komputer dan 3 buah laptop.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Prasetyo Noegroho, Sik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama kurun waktu 13 hari yakni 30 september hingga 13 oktober 2022.

"Di mana itu yang jadi target kasus-kasus prioritas bapak Kapolri," kata Kompol Prasetyo Noegroho, Sik dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Prasetyo merinci, untuk kasus peredaran miras ilegal atau tanpa izin pihaknya mengamankan sebanyak 587 Botol miras berbagai merek dari 23 lokasi dijakarta barat.

"Semua penjual rata-rata. Masih dalam pendalaman rata-rata (mereka) beli putus," tuturnya.

Selanjutnya, untuk kasus narkoba terdapat 13 kasus yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 16 gram narkotika jenis sabu, 390 gram narkotika jenis ganja, 1029 butir obat daftar golongan B jenis Xsimer, 6 lempeng berisi 60 butir obat daftar golongan B jenis Trihexphendidy, 63 lempeng berisi 630 butir obat daftar golongan B jenis tramadol, uang hasil penjualan sebanyak 285 ribu rupiah dari 13 kasus tersebut.

Terakhir, lanjutnya, untuk kasus judi terdapat sebanyak 2 kasus. Di mana dalam kasus itu sebanyak 6 tersangka telah diamankan.

"Sekarang dalam proses pendalaman sidik semua," pungkasnya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara