Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Kapolsek Tambora berhasil mengamankan 2 orang pelaku jambret handphone Mahasiswi

Kapolsek Tambora berhasil mengamankan 2 orang pelaku jambret handphone Mahasiswi

Written By Nusantara Bicara on 19 Okt 2022 | Oktober 19, 2022




Jakarta Barat, Nusantara Bicara -  Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku jambret HP yang menyasar kepada seorang korban mahasiswi Violita Julivia (29).

Kejadian tersebut terjadi di gg ikan kebon kelapa 12 tambora jakarta barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku jambret handphone terhadap Korban nya seorang mahasiswi.



" Pelaku berjumlah 3 orang, yang berhasil diamankan terdapat 2 orang diantaranya berinisial DN, MA sementara AL (DPO)," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu, 19/10/2022.

Kompol Putra Pratama menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 07.30 wib, dimana pada saat korban Violita Julivia (29) sedang berada di depan rumah tiba tiba datang pelaku AL (DPO) dan pelaku DN menghampiri korban sekaligus bertugas mengawasi keadaan. 

Pelaku MA kemudian bertugas merampas HP korban dan diserahkan ke pelaku AL (DPO), "Karena kaget korban teriak "maling maling" sehingga para pelaku kabur melarikan diri," ucapnya menirukan ucapan korban.

Mendengar teriakan dari korban menimbulkan perhatian warga sekitar hingga akhirnya sejumlah massa berdatangan.

Berkat kesigapan anggota reskrim polsek tambora dibawah pimpinan kanit Reskrim Akp Yugo Pambudi , 2 orang pelaku penjambretan berhasil diamankan dari amukan massa.

"2 orang berhasil diamankan diantaranya berinisial DN dan MA sementara rekannya AL (DPO) berhasil kabur meloloskan diri," terangnya.

Selanjutnya ke dua pelaku berikut barang bukti berupa HP Samsung galaxy A52 di bawa ke Polsek Tambora .

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana.( SODIKIN).

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara