Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Polda Metro Jaya Bakal Tes Urine Mahasiswa Setiap Bulan di Kampus

Polda Metro Jaya Bakal Tes Urine Mahasiswa Setiap Bulan di Kampus

Written By Nusantara Bicara on 22 Okt 2022 | Oktober 22, 2022



 Jakarta, Nusantara Bicara -  Polda Metro Jaya berencana melaksanakan program tes urine rutin bagi mahasiswa, hal ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah pengguna narkoba di Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal rutin melakukan tes urine mahasiswa di kampus di Jakarta.

"Sudah masuk program kita ya tes urine," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Mukti menerangkan program ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di lingkungan kampus dan pengguna narkotika di Indonesia, khususnya di Jakarta.

"Insya Allah (dimulai) bulan depan ya, sebulan sekali lah (tes urine terhadap mahasiswa di tiap kampus) Jakarta," beber Mukti.

Berdasarkan data yang dimiliki, pengguna narkotika di Indonesia naik menjadi 1,95 persen pada 2021, dari 2019 silam sebesar 1,8 persen.

 Namun, Mukti belum merinci di kampus mana saja yang bakal dilakukan tes urine ke mahasiswa.

Mukti hanya menambahkan Polda Metro Jaya juga akan membuka komunikasi ke komunitas-komunitas di DKI Jakarta agar mau dilakukan tes urine.

"Ke depan Polda Metro Jaya akan membangun komunikasi dengan beberapa komunitas untuk merutinkan tes urine bersama. Semoga program ini bisa sukses, lancar untuk tekat pengguna di Jakarta khususnya di Indonesia," pungkas Mukti.

Diharapkan nantinya kampus dapat menjadi gerbang awal pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya oleh generasi muda. Dan semoga program ini dapat menurunkan angka pengguna narkoba di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dengan adanya tes rutin ini, diharapkan mahasiswa lebih mawas diri dan lebih sadar untuk tidak bersentuhan dengan narkoba. Juga untuk deteksi lebih awal, jika ada pemakai bisa segera mendapat penanganan berupa rehabilitasi serta mencari siapa pengedarnya. Dengan demikian kasus pemakaian narkoba bisa lebih ditekan.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2010 dan SEMA 3/2011 yang mengatur gramatur (jumlah gram minimal narkotika) untuk menentukan seseorang sebagai pemakai atau pengedar.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara