Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Surat Tuntutan Cacat Formil, Kuasa Hukum Jefri Yunus Minta Kliennya Dibebaskan

Surat Tuntutan Cacat Formil, Kuasa Hukum Jefri Yunus Minta Kliennya Dibebaskan

Written By Nusantara Bicara on 24 Okt 2022 | Oktober 24, 2022



 

JAKARTA, Nusantara Bicara - Kuasa Hukum Jefri Yunus, terdakwa kasus pelanggaran merek dagang dan Indikasi Geografis, menilai surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya cacat formil. Oleh sebab itu, ia meminta Jefri sebagai pemegang merk sah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merknya sendiri dibebaskan dari dakwaan.

"Ada cacat hukum, karena merk yang menjadi dasar atas kasus ini telah dicabut hak pendaftaran dari pelapor, dan sudah dikembalikan menjadi haknya terdakwa oleh Dirjen HAKI sebelum sidang dimulai," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Yanto Jaya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Jefri, seorang pengusaha tempered glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar oleh pengadilan.  Ia didakwa karena melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.  

Tempered glass dengan merek dagang milik Jefri diperkarakan oleh Luasan Ferdinand. Jefri dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2020 lalu, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Dakwaan kepada Jefri dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Tolhas B. Hutagalung dalam persidangan, Senin 10 Oktober 2022 lalu.  

Menurut Yanto, ada ketidak-cermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan dengan No. Reg. Perk.: PDM-599/JKT.BRT/05/2022, yang menyatakan bahwa merek Bodyguard & Logo terdaftar atas nama Luasan Ferdinand, padahal terdaftar atas nama Jefri Yunus.  Selain itu, JPU juga mengabaikan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah membatalkan pendaftaran merek atas nama Luasan Ferdinand.

"Surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga terdakwa tidaklah dapat diperiksa dan diadili dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan JPU yang kabur," tegas Yanto.

Dijelaskan Yanto, barang tempered glass merek dagang Bodyguard yang diperkarakan Luasan Ferdinand telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 82/Pdt.Sus-Merek/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal 10 Mei 2022.

Sebagai gantinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut telah memberikan hak atas merk dagang itu kepada Jefri Yunus dan diterbitkannya Sertifikat Merk BODYGUARD & LOGO, Daftar No. IDM000988479, pada 22 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Sementara itu Wakil Ketua Departemen Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kevin Wu, mengaku prihatin dengan dugaan praktik mafia merk yang sering mendaftarkan merk-merk yg bukan miliknya. Ia menilai, praktik semacam ini sangat merugikan para pelaku bisnis dan dapat merusak iklim usaha di tanah air.

"Kami mendesak kasus dugaan Mafia Merk semacam ini dibuka secara transparan agar para penegak hukum dapat memainkan peran yang seadil-adilnya agar iklim usaha di tanah air kembali kondusif," ujarnya.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara