Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Empat Kali Menang di Pengadilan, Advokat Ini Justru Dijadikan Tersangka

Empat Kali Menang di Pengadilan, Advokat Ini Justru Dijadikan Tersangka

Written By Nusantara Bicara on 19 Nov 2022 | November 19, 2022




 Jakarta, Nusantara Bicara -  Tim kuasa hukum Ike Farda melaporkan hakim lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim dalam menangani perkara itu. Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan . ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang mereka laporkan.

Pertama, dugaan abstraction of justice. Kedua; majelis hakim dalam pertimbangannya banyak memanipulasi data dan mengada-ada serta tidak sesuai dengan fakta. Ketiga; yang sangat ironis adalah yang merontokkan harkat dan martabat pengadilan adalah ketua pengadilan yang juga majelis hakim.



Satu dekade telah berlalu sejak Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. tak kunjung mendapatkan haknya sebagai konsumen akibat pengembang tak bertanggung jawab bernama PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Jati Tbk Group. Kasus berawal dari PT EPH yang sejak 30 Mei 2012 lalu enggan melaksanakan kewajibannya untuk serahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanca , Jakarta Selatan.

Alih-alih ditangani, Ike justru dijadikan tersangka dan didiskriminasi oleh para penegak hukum. Seakan tidak cukup, hakim yang sudah semestinya melindungi korban pun tidak memihak kepada Ike yang sangat dirugikan dalam kasus ini. 4 Putusan yang telah dimenangkan Ike terhadap PT EPH pun diabaikan begitu saja oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki wewenang penuh untuk hal tersebut. Akibatnya, pelaksanaan eksekusi tidak kunjung dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. Dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PN Jaksel pun menjadi hal yang sepatutnya muncul ke permukaan dan dipertanyakan oleh kita semua.

Asas Proporsionalitas hakim dalam menegakkan hukum adalah prinsip dasar yang harus ditaati. Adalah tugas utama mereka untuk memberikan keadilan pada pihak yang benar dan berhak. Apa yang terjadi ketika hakim memihak kepada pemain borjuis yang sudah jelas merugikan masyarakat kecil?

Kali ini, institusi ini diduga melanggar kode etik berupa Pengadilan yang bersindikasi dengan konglomerat Pakuwon Jati Group yang dikenal dekat dan memiliki koneksi dengan Pengadilan dalam menekan dan mengkriminalkan masyarakat.

Disebutkan pula bahwa kasus ini tidak sekedar dialami Ike sendiri, akan tetapi telah banyak korban sebelumnya yang dihadapi dengan Grup konglomerat PT Pakuwon Jati Tbk. Mulai kasus di Pengadilan Jakarta Selatan, wilayah DKI Jakarta lainnya, ataupun kota lain seperti Surabaya. Tetapi semua tuntutan konsumen kalah dan Grup Pakuwon dimenangkan.

Tim Penasihat Hukum Ike, yang dipimpin oleh Putri menjelaskan pihaknya sudah melaporkan agar penyidik Unit 5 Jatanras diperiksa ke Kapolri, Menkopolhukam, Kompolnas, dan Presiden RI. Sebab, terdapat dugaan unit apartemen milik Ike telah dijual atau malah disewakan kepada pihak lain.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara