Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Kenapa Pembeli Tidak Mendapatkan Haknya Dari Pengembang

Kenapa Pembeli Tidak Mendapatkan Haknya Dari Pengembang

Written By Nusantara Bicara on 18 Nov 2022 | November 18, 2022





Jakarta, Nusantara Bicara – Sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M.

selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan

Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para

penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia. Bukan malah sebaliknya

diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras

Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK


Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandatangani dan semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas.

Setelah dibayar ternyata semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan haknya, justru Ike dilaporkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan. Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang.

Padahal baik perempuan maupun laki-laki, WNI setara di hadapan hukum. Bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya. Padahal sudah menjadi hak asasi semua perempuan untuk mempertahankan perkawinannya.

Ike melaporkan pihak PT. EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa

jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Alexander Stefanus yang sudah jadi tersangka justru kasusnya dihentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3.

Penghentian kasus LP No.LP/3621/X/2012/PMJ/ Ditreskrimum yang dilaporkan Ike terjadi dengan cepat dan janggal ini menegaskan bahwa kuatnya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara di Unit IV Harda Ditreskrimum PMJ.

Ike yang terus-terusan dinakali oleh pengembang dan para penegak hukum tak gentar melawan rentetan ketidakadilan yang dialaminya.

Ike pun meminta perlindungan dari kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesian Police Watch, DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI. Atas pengkriminalisasi korban mafia tanah ini, Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum.

Rekomendasi itu muncul karena telah ada Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari Grup PT. Pakuwon Jati/PT EPH adalah tidak benar. Dalil yang sama juga dijadikan PT EPH dalam

mengkriminalkan Ike di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ike melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri, irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya sejak Januari 2022 sampai dengan November 2022.

Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik oknum kepolisian,” tegas Putri salah satu tim kuasa hukum Ike.

Diduga adanya oknum yang bersindikasi dengan pengembang dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli yang tidak bersalah. Kita tidak boleh ragu untuk menyatakan sesuatu yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah terus,” jawab Putri.

Karena Ike Farida adalah perempuan yang kawin dengan WNA menurut Pakuwon tidak berhak beli apartemen, disuruh bercerai, atau pinjam nama salah satu perusahaan mereka sebagai pembeli, dan macam-macam alasannya. Setelah diberikan perjanjian kawin pun tetap tidak diserahkan. Sekarang sudah ada 4 putusan final dari Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya semua bukti-bukti tersebut,

tapi tetap abaikan,” tegas tim kuasa hukum Ike.

Rakyat kecil dieksploitasi sebagai objek pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak benar,” tambah Putri. “Kami harap Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan, dan melanggar hukum serta kode etik.”

Mengkhianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike. Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang..(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara